Mata Lokal Memilih

DPS Pemilu 2024 Ditetapkan, Bawaslu Paser Imbau Warga Cermati Pengumuman

Hasil dari DPS tersebut sudah diumumkan disetiap kelurahan/desa masing-masing selama 14 hari, terhitung sejak 12 April hingga 25 April 2023

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Ketua Badan Pengawas Pemikihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser Aprianto Abdullah, menyatakan, silakan bagi warga masyarakat Kabupaten Paser, jika namanya belum terdaftar dalam DPS maka dapat menyampaikan ke Bawaslu atau pengawas di Kecmatan dan Kelurahan atau Desa, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Hasil dari DPS tersebut sudah diumumkan disetiap kelurahan/desa masing-masing selama 14 hari, terhitung sejak 12 April hingga 25 April 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Aprianto Abdullah meminta masyarakat agar mencermati pengumuman DPS yang sudah dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pengumuna yang biasa di tempel di kelurahan atau desa dan tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta tempat ramai," jelas Aprianto kepada TribunKaltim.co, Senin (17/4/2023).

Baca juga: KPU Paser Selesaikan Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan 4 Bakal Calon DPD

Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan atau Desa sudah melakukan pengawasan publikasi yang dilakukan oleh PPS Se-kabupaten Paser dengan cara menempelkan DPS di berbagai tempat masing-masing Kelurahan/Desa.

"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser, diharapkan agar mengecek namanya masing-masing di DPS yang sudah dipublikasikan oleh PPS," imbuhnya.

Ilustrasi kotak suara dalam Pemilu 2024. Kaula muda dituntut untuk ikut berpartisipasi memilih dalam Pemilu.
Ilustrasi kotak suara dalam Pemilu 2024. Kaula muda dituntut untuk ikut berpartisipasi memilih dalam Pemilu. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Tujuan dari pengecekan nama tersebut, agar warga yang belum terdaftar dapat menyampaikan ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa untuk ditindak lanjuti.

"Silakan bagi warga masyarakat Kabupaten Paser, jika namanya belum terdaftar dalam DPS maka dapat menyampaikan ke Bawaslu atau pengawas di Kecmatan dan Kelurahan/Desa," tutup Aprianto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved