Mata Lokal Memilih

KPU Paser Selesaikan Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan 4 Bakal Calon DPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua, untuk calon Dewan Perwakilan Daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua, untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Paser.

Sebelumnya, KPU Paser telah menerima 489 data dari provinsi yang harus di verifikasi pada verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua.

Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, keseluruhan data tersebut berasal dari 4 calon yang melakukan perbaikan di Kabupaten Paser.

"Keseluruhan data itu di rekap melalui aplikasi SILON yang kemudian terekapitulasi di tingkat Provinsi, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual," beber Qayyim, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik Rekruitmen PPK di Kuaro, KPU Paser Diperiksa DKPP

Baca juga: Sasar Unsur Forkopimda, KPU Paser Lakukan Coklit ke Kediaman Ketua DPRD

Lebih lanjut disampaikan, tidak ada yang berbeda dalam proses verifikasi dengan tetap memberlakukan mekanisme yang sama.

Dari hasil verifikasi tersebut, dapat terakumulasi calon DPD tersebut memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

"Karena itu merupakan kesempatan terakhir mereka melakukan perbaikan, mekanisme verifikasi administrasinya itu sama dengan yang diawal kemarin," ungkapnya.

Metode yang diterapkan tetap sama, namun hanya data yang berbeda dalam artian bakal calon DPD memasukan data baru.

"Data baru yang mereka masukkan di SILON, yang belum pernah dimasukan sebelumnya oleh calon DPD," jelas Qayyim.

Usai dilakukan verifikasi administrasi, data-data tersebut nantinya terekab melalui aplikasi SILONG yang dilaporkan ke provinsi.

Setelah Provinsi melakukan rekapitulasi, maka akan kembali dilihat calon DPD tersebut memenuhi ambang batas minimal kekurangannya.

Baca juga: KPU Paser Uji Publik Penataan Daerah dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2024

"Kalau kekurangannya itu memenuhi ambang batas, maka dilanjutkan ke verifikasi faktual namun jika tidak memenuhi maka secara otomatis gugur," tutup Qayyim.

Sekedar diketahui, KPU Kabupaten Paser berencana akan melaksanakan verifikasi vaktual pada 26 Maret 2023. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved