Ramadhan 2023
Hukum Boleh atau Tidak Wanita Haid Ziarah Kubur Jelang Lebaran 2023, Simak Penjelasan Buya Yahya
Hukum boleh atau tidak wanita haid ziarah kubur jelang Lebaran 2023. Simak penjelasan Buya Yahya.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar tradisi ziarah kubur jelang bulan Ramadhan 2023.
Hukum boleh atau tidak wanita haid ziarah kubur jelang Lebaran 2023.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum ziarah kubur.
Ya, ziarah kubur kini menjadi aktivitas yang banyak dilakukan oleh kaum muslim menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri.
Cek hukum ziarah kubur dari penjelasan Buya Yahya.
Berikut penjelasan Buya Yahya tentang doa dan tujuan ziarah kubur.
Ziarah kubur sangat bermanfaat untuk dilakukan salah satunya untuk mengingatkan kematian.
Lantas bagaimana hukumnya menurut Islam?
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Disarankan Lakukan Hal Ini Sebelum Berziarah, Cek Tata Cara Ziarah Kubur Menjelang Lebaran 2023
Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
"Dalam kaitan kita membaca zikir harian kemudian kita haid masih membaca nggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur,"tanya seorang audiens.
"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh. Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah. Tapi kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh,"ujar Buya Yahya menjawab audiens.
Sementara dikatakan Buya Yahya menyampaikan bahwa membaca dzikir saat sedang haid tidak ada larangannya, hanya ada beberapa kebaikan yang dilarang saat keadaan haid.
"Sementara untuk masalah wirid, zikir, ketahuilah di dalam mahzab kita Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, kecuali ayat Al Quran tersebut yang digunakan untuk berzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk zikir maka di dalam mahzab Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu diperkenankan selagi untuk zikir atau menjaga diri dari godaan syaitan. Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berzikir,"ujarnya.
"Selagi yang anda baca untuk zikir maka itu boleh-boleh saja,"ungkapnya
Kemudian di dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 26 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan hal serupa bahwa siapa saja dapat melakukan ziarah kubur.
“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita atau perempuan melakukan ziarah kubur” ungkap Buya Yahya
Baca juga: Bacaan Tahlil Singkat dan Doa Ziarah Kubur Orangtua Jelang Lebaran 2023
Maka dari itu, siapa saja diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur.
“Tidak ada larangan bahwa orang haid dilarang untuk ziarah kubur” jelas Buya Yahya.
Dikatakan Buya Yahya bahwa memang ada kepercayaan di kampung bahwa ada larangan ziarah kubur bagi wanita haid.
Namun, hal ini dikatakannya hal yang keliru.
Bahkan wanita yang sedang haid masih diperbolehkan memandikan jenazah dan tidak ada larangan.
“Tidak ada, boleh memandikan. Asalkan memang, kalau perempuan ya perempuan yang memandikan. Kalau laki-laki ya laki-laki ya memandikan. Kalau bukan mahram ya nggak boleh, jadi bukan masalah haid. Ini harus dipahamkan masyarakat” jelasnya.
Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Bagi Umat Muslim Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasan Buya Yahya
Doa Ziarah Kubur
Di antara doa yang dibaca saat ziarah kubur adalah hadits berikut ini:
Dari Buraidah RA berkata bahwa Rasulullah SAW mengajarkan mereka bila pergi ke kuburan: Salam kepada kalian wahai ahli kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Dan insyaallah kami akan menyusul. Aku meminta al-'afiyah kepada Allah untuk kami dan kalian." (HR Muslim)
Tujuan Ziarah Kubur
Ziarah berasal dari Bahasa Arab yakni zirayah yang artinya kunjungan, mengunjungi, atau mendatangi. Sedangkan kubur memiliki arti lubang dalam tanah tempat menyimpat lahat. Jadi, ziarah kubur artinya adalah kunjungan ke tempat pemakaman umum/pribadi yang dilakukan secara individua tau kelompok masyarakat pada waktu tertentu dengan tujuan mendoakan kerabat yang telah wafat.
Tujuannya ada dua, yaitu:
1. Sebagai Sarana Zikrul Maut (Mengingat Kematian)
Setiap muslim harus sering-sering mengingat-ingat kematian. Sebab semua kehidupan ini akan berujung kepada kematian. Dan kematian itu pasti akan datang, cepat atau lambat. Berkunjung ke kuburan, seharusnya bisa membuat seseorang segera berpikir bahwa dirinya akan masuk ke dalam liang sempit itu suatu hari nanti. Dia harus mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sendirian, tidak ada penolong, tidak ada asisten, tidak ada pembela.
Karena itulah Rasulullah SAW pada akhirnya menganjukan para shahabat berziarah kubur.
2. Mendoakan Ahli Kubur
Selain itu berziarah kubur bertujuan untuk mendoakan ahli kubur, agar diringankan siksanya atau ditambahkan kenikmatannya di alam barzakh.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesunnahan mendoakan orang yang sudah wafat. Dan bahwa doa itu bisa sampai kepada mereka serta berpengaruh atas nasib yang mereka alami. Tidak hanya doa dari anaknya, tapi dari siapa saja yang mendoakan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita yang Sedang Haid, Begini Penjelasan Buya Yahya, https://pontianak.tribunnews.com/2022/03/31/hukum-ziarah-kubur-bagi-wanita-yang-sedang-haid-begini-penjelasan-buya-yahya?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.