Berita Nasional Terkini

Menpan-RB Ancam Beri Sanksi Bagi ASN yang Pakai Mobil Dinas Mudik dan Liburan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik

Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
ILUSTRASI- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik 

TRIBUNKALTIM.CO- Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (Negara) menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik

Menteri PAN RB Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” bunyi salah satu isi surat edaran tersebut dikutip Tribunnews (17/4/2023).

Baca juga: Kapolda Banten Instruksikan Bajing Loncat Ditembak Bila Beraksi Selama Arus Mudik

Baca juga: Cari Aman Mudik Lebaran, Berkendara Motor Jarak Jauh Agar Aman dan Selamat Ala Astra Motor Kaltim 2

Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu dalam surat edaran tersebut terdapat Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri.

Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama diminta agar mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan dan instansi lainnya.

Serta, memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.

Baca juga: Pekerja IKN Nusantara yang Mudik Lebaran Diprediksi Ajak Rekan Bekerja di Kaltim

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan, mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Surat edaran mulai berlaku sejak ditetapkan. Adapun SE ditetapkan Azwar Anas pada 14 April 2023.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat: ASN Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/17/catat-asn-tidak-boleh-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved