Berita Kubar Terkini

Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari THM dan Toko Sembako di Kutai Barat

Kegiatan patroli ini untuk menciptkan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif,menjelang hari lebaran idhul Fitri di Kabupaten Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kubar
Jajaran Polres Kutai Barat kembali menggelar patroli KRYD bulan Ramadhan dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal yang dijual di toko-toko sembako hingga di tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kepolisian Resor Polres Kutai Barat (Kubar) jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggencarkan program kegiatan patroli KRYD bulan ramadan 1444 H tahun 2023.

Tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polres saja, patroli KRYD ini juga dilaksanakan rutin di tiap-tiap Polsek jajaran di Kutai Barat. 

Hampir setiap kegiatan, petugas selalu berhasil menemukan minuman keras (Miras) tanpa izin edar alias ilegal yang justru dijual di toko-toko sembako dan tempat hiburan malam (THM). Alhasil, Misras dengan berbagai jenis merk itu pun langsung disita polisi.

Seperti pada patroli KRYD yang digelar pada Senin malam (17/4), tim patroli jajaran Polres Kubar kembali menyita puluhan botol Miras tanpa izin edar resmi.

Baca juga: Polres Kutim Musnahkan Barang Bukti Miras 2.008 Botol dan 8.000 Buah Petasan

Miras-miras tersebut disita dari beberapa THM dan toko-toko sembako yang tersebar di wilayah pusat ibukota Sendawar di Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Melak.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, melalui Perwira pengendali (Padal) Ipda Polner Tobing menjelaskan, patroli tersebut adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kegiatan patroli ini untuk menciptkan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif,menjelang hari lebaran idhul Fitri di Kabupaten Kutai Barat," ujarnya, Senin (17/4/2023).

Dalam kegiatan (patroli), tim KRYD mengaman beberapa Miras jenis Bir Anker 108 Kaleng, Bir Singa Raja 3 Kaleng, Bir Heineken 12 Botol, Whisky Friendship 2 Botol, Mc Donald Whisky 3 Botol.

Baca juga: Tilang Manual di Kaltim Berlaku Lagi, Petugas Sasar Pelanggaran Prioritas

Dia menegaskan, Patroli tersebut akan terus digencarkan sepanjang bulan suci Ramadan dengan sasaran tempat-tempat rawan, gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat.

"Sasarannya mulai dari tempat-tempat rawan termasuk THM, hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas atau penyakit masyarakat, " tegasnya.

Miras-miras yang disita tersebut diamankan di Mapolres Kutai Barat sebagai barang bukti.

Untuk selanjutnya akan dimusnahkan setelah melalui tahapan pemeriksaan lebih kanjut dan dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved