Berita Kutim Terkini

Satresnarkoba Polres Kutai Timur Bekuk 2 Orang Diduga Simpan Sabu 60 Gram

Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan 2 orang, pria berinisial SU (39) dan wanita DA (36), di Gang Selamat 1, Jalan Yos Sudarso III.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
HO
Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan 2 orang tersangka diduga menyimpan barang haram 60 gram, Minggu (16/4/2023). HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan 2 orang, pria berinisial SU (39) dan wanita DA (36), di Gang Selamat 1, Jalan Yos Sudarso III, Sangatta Utara lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 60 gram.

Pada awal April tahun 2023 anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapati laporan itu, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan.

"Hari ini, Minggu, 16 April 2023 sekira pukul 12:30 Wita kami berhasil mengamankan 2 orang, lakiaki dan perempuan yang sedang berada di dalam rumah di Jalan Selamat 1, Teluk Lingga, Sangatta Utara," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur, Damiatus Jelatu melalui rilisnya, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: Jual Es Selama 4 Kali Ramadhan Berturut-Turut, Kali Ini Igor Jualan Sampai Malam Takbiran

Lebih lanjut, kata dia, kemudian pihaknya melanjutkan penggeledahan dan mendapatkan 3 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 60,00 gram bruto.

Dimana pihaknya menemukannya di dalam laci lemari kaca kamar.

Adapun barang bukti yang dapat ditemukan diantaranya sebagai berikut:

1. 3 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 60 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya,

2. 2 buah Handphone,

3. 1 timbangan digital warna hitam,

4. 1 pack plastik bening klip, 

5. 1 buah tas kantong parfum tempat menyimpan sabu,

6. 1 lembar tisu pembungkus sabu, dan

7. 1 buah tas pink penyimpan sabu.

"Atas kerjadian tersebut SU dan DA bersama barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved