Idul Fitri 2023

9 WBP Lapas Bontang Dapat Remisi Bebas Bersyarat di Idul Fitri 1444 Hijriah

Sebanyak 9 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Bontang mendapat remisi bebas bersyarat

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sebanyak 9 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Bontang mendapat remisi bebas bersyarat.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Sebanyak 9 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Bontang mendapat remisi bebas bersyarat.

Semua WBP yang mendapat remisi ini minimal mereka yang menjalani 2/3 masa tahanan.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani mengatakan, kebanyakan WBP yang bebas ialah kasus narkotika jenis sabu. 

Selain narkotika ada juga WBP yang bebas dari kasus perlindungan anak sebanyak dua orang. 

Semua WBP yang bebas juga masih berstatus percobaan dengan syarat wajib melapor minimal sepekan sekali.

Baca juga: 8 Ribu Lebih WBP Kaltimtara Dapat Remisi Khusus, 62 Terpidana Korupsi

Baca juga: 485 WBP Rutan Tanah Grogot Diusulkan Raih Remisi Idul Fitri

"Semua wajib lapor yang didampingi pembina masing-masing WBP," kata Riza, Selasa (18/4/2023). 

Jika ada yang kedepatan kembali melanggar, maka konsekuensinya WBP harus melanjutkan masa hukumannya dengan ditambah sanksi kasus yang baru.

“Kalau ketangkap lagi, sisa masa tahanannya harus dijalani. Kemudian ditambah masa hukuman dari kasus baru,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved