Ramadhan 2023

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
Kolase TribunJakarta.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah. 

Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah.

Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib berikut:

لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ

“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafadz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.”

Dengan demikian dapat diketahui bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh.

Selama muzakki (orang yang membayar zakat) sudah berniat untuk membayar zakat, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.


1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an zaujati fardhan lillahi ta'ala"

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved