Idul Fitri 2023
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Wabup Berau Gamalis Berikan Imbauan
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1444 H atau tahun 2023.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1444 H atau tahun 2023.
Perihal pelarangan tersebut pun telah tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Mengenai perihal tersebut Wakil Bupati Berau, Gamalis, menghimbau kepada ASN di Bumi Batiwakkal agar tidak gunakan mobil dinas untuk melakukan mudik lebaran.
Baca juga: ASN Kaltim Dibolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Wagub Hadi Mulyadi Berikan Syarat Tegas
"Kami menghimbau agar supaya pegawai negeri memiliki kendaraan dinas atau mobil berplat merah jangan gunakan mobil itu pada saat aktivitas pribadi seperti mudik," ucapnya.
Ketika disinggung pewarta, ketika ada yang tetap melanggar bahkan nekat mengganti plat kendaraan, Gamalis menegaskan pihak akan melakukan tindakan berupa teguran.
"Ya kita akan melakukan tindakan berupa teguran, harus kita lakukan teguran agar supaya terjadi kepatuhan terhadap anjuran dari Menpan tersebut," ucapnya.

Mengingat sebutnya Gamalis, adanya surat edaran dari PANRB tentang pelarangan bagi ASN tersebut, juga telah pihaknya sampaikan kepada seluruh ASN di Berau.
"Informasi ini sudah kita sampaikan. Dan surat edaran ini kan sudah diberlakukan, bersamaan dengan intruksi libur beserta kembalinya nanti," lanjutnya saat ditanya soal penyampaian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.