Berita Samarinda Terkini

ETLE Mulai Diberlakukan di Samarinda

Setelah proses sosialisasi, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Salah satu kamera statis ETLE yang aktif berada di simpang Lembuswana Samarinda. Setelah dilakukan sosialisasi, kini Sat Lantas Polresta Samarinda telah memberlakukan tilang elektronik per April 2023.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Setelah proses sosialisasi, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan ETLE di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini resmi diberlakukan per April 2023.

Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang Lembuswana dan Jalan Slamet Riyadi (simpang muara).

Memang jelas Kompol Creato Sonitehe Gulo, saat ini tilang manual telah diberlakukan kembali.

Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Baca juga: Terhitung 6 Bulan Andalkan ETLE, Tilang Manual Kembali Berlaku di Kaltim

Baca juga: Penerapan Sanksi ETLE di Samarinda Menunggu Perbaikan Jaringan

"Februari itu sudah sosialisai sebulanan, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, April ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya," ungkapnya Selasa (18/4/2023) hari ini.

Ia menjelaskan bagaimana sitem ETLE itu berjalan.

Di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan.

Lalu berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos.

"Ya, paling tidak prosesnya 1-2 hari," sambungnya.

Ia juga menyebutkan, sejak diberlakukannya ETLE ini setiap hari ada sekitar 80 pelanggaran yang tertangkap kamera statis.

"Ada juga plat luar. Itu kami kirim ke koorlantas. Karena kan ada dua titik kamera ETLE," terangnya.

Baca juga: 2 Hari Lagi Sosialisasi Penerapan ETLE di Samarinda Selesai, Satlantas Jelaskan Soal Tilangnya

Ia pun menyebutkan kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.

"Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved