Ramadhan 2023

Karena Masih Ada Kerjaan di Luar Kota Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri?

Karena Masih Ada Kerjaan di Luar Kota Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri?

Editor: Nur Pratama
Pinterest.com
Ilustrasi membayar zakat fitrah 

Dalam cuplikan video tanya jawab bersama Ustad Abdul Somad Lc MA yang pernah diunggah Youtube Taman Islam tersebut, UAS mengatakan bahwa yang membayarkan zakat bisa dilakukan oleh siapa saja.

UAS menjelaskan, apabila kepala keluarga sedang berhalangan seperti sedang berada di luar kota, maka ia bisa meninggalkan uang atau beras pada keluarganya.

Lalu kemudian anggota keluarganya yang akan membayarkan zakat fitrah tersebut.

"Bapak mau pergi keluar kota, tinggalkan duit atau beras, nanti yang bayarnya anaknya atau istrinya,"

"Ini zakat fitrah untuk suami saya, untuk anak saya, untuk menantu saya, untuk cucu saya. diwakilkan," terang UAS.

Mengenai hukum membaca akad pada serah terima Zakat fitrah, UAS mengatakan bahwa hukum akad bukan wajib, syarat ataupun rukun, melainkan sunnah.

UAS kemudian menyampaikan dalil yang menerangkan hukum akad zakat fitrah.

"Washolli 'alaihim inna shalaataka sakanul lahum,"

"Kalau mereka sudah bayar zakat, doakanlah mereka 'barakallahu laka fii malika'. Berkahilah rezekimu," kata UAS.

Maka berdasarkan dalil tersebut, UAS mengatakan bahwa do'a itu hukumnya sunnah.

Batas akhir bayar zakat fitrah

Ustad Abdul Somad juga sudah pernah membahas mengenai waktu atau batas akhir membayar zakat fitrah.

Mengutip penjelasan UAS dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah Melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved