Berita DPRD Kalimantan Timur

Ketua RT Tentukan Penerima Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono Sosialisasi Perda

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono melaksanakan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Ir Sutami Samarinda Kota.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat melaksanakan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Ir Sutami Samarinda Kota, Minggu (16/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mendefinisikan warga tidak mampu saat ini tidaklah mudah.

Pembahasan itu menjadi salah satu topik menarik dalam sosialisasi perda mengenai penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Minggu (16/4/2023).

Pertemuan dengan warga dari 16 RT di Kelurahan Karang Asam Ulu tersebut, hadir pula Lurah Karang Asam Ulu Norbaiti Zarta serta narasumber dari praktisi hukum Hefni Effendi, Ketua FKPM Fuad Nor Rahman, Ketua LPM Saifudin Nur, Babinsa Yuniarsa, Babinkantimnas Bandiono dan Ketua GP Ansor Sungai Kunjang Iwan Subandi.

Baca juga: Siap-siap, DPRD Kaltim Segera Gelar BK Awards

Masih berkaitan dengan definisi warga tidak mampu, Hefni Effendi menerangkan, ada hal yang saat ini menjadi terkesan kabur.

"Tidak punya rumah misalnya tapi memiliki mobil. Atau misalnya berdasarkan data yang ada masuk dalam kategori tidak mampu, namun data tersebut ternyata sudah tidak valid. Sehingga menjadi sangat penting Ketua RT sebagai ujung tombak menentukan kondisi apakah yang bersangkutan masuk kategori tidak mampu," urai Hefni.

Lebih lanjut, bantuan hukum yang diberikan berdasarkan payung hukum yang sah yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019, hadir menjadi manivestasi bahwa hukum di Indonesia berpihak pada siapapun, yang artinya masyarakat tidak mampu dapat mengakses pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Sementara itu, anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono juga menerangkan, pentingnya masyarakat memahami masalah hukum. Sebab menurutnya, bahasa hukum berbicara mengenai sudut pandang.

"Artinya dari sudut pandang A bisa berbeda namun bisa juga sama, ini yang kemudian bagaimana agar frekuensinya bisa sama, dan menyamakan persepsi," sebut politikus Golkar Dapil Kota Samarinda ini.

Baca juga: Musrenbang Kaltim 2024 Digelar, DPRD Sampaikan Pokir 586 Usulan

Yang terpenting, saat ini dalam menghadapi sejumlah persoalan masyarakat didorong untuk lebih melek hukum. Selain itu aduan dari masyarakat juga menjadi dasar penting menindaklanjuti permasalahan.

Oleh sebab itu, DPRD Kaltim sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin datang dan menyampaikan aspirasi.
Pesan pamungkas yang disampaikan Sapto yakni mengimbau dan memberi masukan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat kita berkaitan dengan masalah hukum.

"Terutama kepada RT dan Lurah terhadap masyarakatnya, kita harus mempererat silaturahim serta jangan sampai tidak peduli. Sebab ujung tombak berada di RT dan Kelurahan. Ini turut berperan membantu agar benar-benar warga tidak mampu yang mendapatkan bantuan. Harus tanggap," urai Sapto. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved