Ramadhan 2023

Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat Tentang Hikmat Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri

Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat Tentang Hikmat Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri

Editor: Nur Pratama
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat yang kerap disapa UAH 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 29 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Diterangkan Ustadz Adi Hidayat, tiga mazhab sepakat zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Sebab, Ustadz Adi Hidayat menuturkan penyaluran zakat fitrah bertujuan untuk support logistik untuk bergembira di Hari Raya Idul Fitri.

Kini kaum muslimin telah berada di penghujung Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di April 2023.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa satu bulan setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan adanya zakat fitrah memberikan hikmah yang dalam memberikan dampak kepada nurani dan jiwa kaum muslimin untuk kembali bersih.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri 2023 untuk Imam atau Makmum, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

"Menyucikan, membersihkan bagi setiap yang berpuasa, terbebas dari perbuatan-perbuatan tidak bermanfaat sebagaimana fitrah manusia yang cenderung pada tuntunan syariat," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Adi Hidayat Official.

Sementara dalam mengeluarkan zakat fitrah jumhur ulama yakni Mazhab Imam Syafi'i, Mazhab Imam Maliki, dan Mazhab Imam Hambali menyatakan sepakat zakat fitrah disalurkan dalam bentuk makanan pokok karena tujuan pokoknya adalah mensupport logistik untuk dapat dikonsumsi.

Sehingga dapat menunjukkan kemenangan dan kegembiraan di Hari Raya Idul Fitri setelah sebulan berpuasa Ramadhan.

"Hari itu waktunya berbyka, waktunya berhari raya, waktunya bergembira, namun memang ada dari Mazhab Imam Hanafi berpendapat kebolehan untuk bisa menyalurkan dalam bentuk uang," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Namun pendapat ini dinilai lemah oleh mayoritas ulama, karena dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan tujuan awal zakat fitrah difardhukan.

Misalnya dibelikan untuk sesuatu yang tidak mensupport logistik atau makanan pokok, misalnya pulsa dan lain-lain.

Jika seseorang juga memerlukan kebutuhan lain selain makanan, bisa disertakan dalam bentuk skema infaq atau dalam konteks zakat mal.

Takaran zakat fitrah sesuai dengan Hadits riwayat Ibnu ‘Umar berikut:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved