Idul Fitri 2023

Soal Perbedaan Penetapan Idul Fitri 2023, Yaqut Cholil: Jaga Ketertiban dan Junjung Nilai Toleransi

Soal Perbedaan Penetapan Idul Fitri 2023, pesan Menag Yaqut Cholil untuk jaga ketertiban dan junjung nilai toleransi.

Editor: Ikbal Nurkarim
HO/Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Soal Perbedaan Penetapan Idul Fitri 2023, pesan Menag Yaqut Cholil untuk jaga ketertiban dan junjung nilai toleransi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Soal Perbedaan Penetapan Idul Fitri 2023, pesan Menag Yaqut Cholil untuk jaga ketertiban dan junjung nilai toleransi.

Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Melansir laman Kemenag.go.id, dalam surat edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M.

Baca juga: 29 Deretan Pantun Lucu Idul Fitri 2023 yang Bisa Anda Kirim Saat Malam Takbir

Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Baca juga: 31 Twibbon Idul Fitri 1444 H Gratis dan Keren, Kirim Ucapan Lebaran 2023 ke Pasangan

Tidak Boleh Berpuasa Jika Sudah Lebaran

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, umat Islam yang lebaran atau Shalat Ied pada Jumat tidak boleh berpuasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved