Berita Nasional Terkini

Nyonya Lee Viral usai TikToker Bima Layangkan Kritik, Ada Hubungan Apa dengan Gubernur Lampung?

Sosok Purwanti Lee atau yang dikenal dengan Nyonya Lee mendadak menjadi sorotan usai kasus Bima TikToker mengkritik Lampung.

Istimewa
Foto Gubernur Lampung (kiri) dan Nyonya Lee (kanan), berikut ini sosok Nyonya Lee yang menjadi pendukung Gubernur Lampung. 

Ada yang menyebut bahwa dukungan Purwanti Lee kepada Arinal Djunaidi ketika itu sebagai pembajakan demokrasi.

Akademisi Universitas Lampung Yusdianto, sebagai salah satu yang menolak dukungan Lee, menilai, dukungan itu sebagai bentuk mengamankan perusahaan yang memiliki persoalan lahan dan lainnya.

Keberatan Yusdianto itu kemudian dijawab oleh pihak Arinal-Nunik, Yuhadi.

Baca juga: Kelompok Teroris JI di Lampung, Pernah Sembunyikan Dalang Bom Bali dan Rencanakan Serangan ke Polisi

Dia bilang bahwa tidak ada yang salah dari dukungan tersebut.

Dia justru mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan dukungan tersebut.

Yuhadi ketika itu bilang bahwa Purwanti Lee sama dengan pedagang atau petani lainnya.

Oleh karena itu, sah-sah saja dia memberikan dukungan pada pasangan nomor urut 3 tersebut.

"Kalau ada orang mendukung orang lain dilarang, berarti dia melanggar hak asasi manusia dong?" tutur dia.

Mahfud MD Minta Turun Tangan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya turun tangan terkait nasib Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dipolisikan buntut kritikannya terhadap kondisi daerah Lampung.

Seperti diketahui Tiktoker Bima Yudho dipolisikan seusai membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju"

Baca juga: Sosok Bima TikToker, Kritik Jalanan di Lampung dan Dilaporkan Polisi, Minta Perlindungan Australia

Bima Yudho yang memiliki akun TikTok @awbimax itu dilaporkan ke Polda Lampung dengan tudihan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pengacara Ginda Ansori.

Terkait hal ini, Mahfud MD mengatakan, kasus tersebut harus diproses karena Bima dilaporkan ke polisi.

“Karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (17/4/2023) petang.

Kasus yang menjerat Bima, menurut Mahfud, juga berpotensi selesai dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved