Mata Lokal Memilih

Jadwal KPU Paser Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

Pendaftaran untuk pengajuan Bacalon anggota DPRD tersebut dibuka pada 1 sampai 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, membeberkan soal jadwal pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD Paser untuk peraturangan Pemilu 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akan membuka penerimaan pengajuan Bakal Calon (Bacalon) anggota DPRD Paser untuk Pemilu serentak 2024.

Pendaftaran untuk pengajuan Bacalon anggota DPRD tersebut dibuka pada 1 sampai 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, untuk pendaftaran pada 14 Mei nantinya pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita.

Baca juga: KPU Paser Selesaikan Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan 4 Bakal Calon DPD

Surat pengajuan menggunakan formulir model B, pengajuan Parpol dalam bentuk fisik.

"Disampaikan langsung dan digital yang diunggah di sistem informasi pencalonan atau Silon," kata Qayyim, Senin (24/4/2023).

Daftar bakal calon menggunakan formulir model B, yang disertai foto diri terbaru dan dokumen persetujuan Bacalon dari Ketum Parpol atau sekjen ataupun nama lain yang sah sesuai keputusan Menkumham.

"Untut tempat pengajuannya, tetap di kantor KPU Kabupaten Paser," sambungnya.

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik Rekruitmen PPK di Kuaro, KPU Paser Diperiksa DKPP

Lebih lanjut disampaikan, partai politik pengurusan tingkat kabupaten dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Paser.

Hal tersebut bisa diajukan jika telah mendapatkan persetujuan dari Ketum Parpol.

Data dikirim dan diunggah melalui Silon, saat pengajuan jika Ketum Parpol kabupaten berhalangan hadir bisa diwakilkan oleh pengurus lain.

"Dengan menyertakan surat kuasa," imbuhnya.

Baca juga: KPU Paser Siap Masuki Tahapan Rekrutmen Badan Ad Hoc 2024, Gunakan Alat Bantu SIAKBA

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon juga bisa diunduh di laman https://silon.kpu.go.id/.

Nantinya, KPU Paser akan melakukan verifikasi berkas persyaratan dan akan mengembalikan jika belum memenuhi kelengkapan.

"Dokumen yang dikembalikan bisa didaftarkan kembali hingga batas akhir pendaftaran," tutup Qayyim.

Ilustrasi kotak suara dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Paser di nomor:

1. Jumiati, 081295022389

2. Siti Suryati, 081253228170

3. Kusuma Saputra, 085246444443

4. Usnul Hatimah, 082250495686

5. Afri Saldi Ahmad 082353929994.

SUMBER DATA: KPU Paser 2023

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved