Berita Paser Terkini

Diduga Langgar Kode Etik Rekruitmen PPK di Kuaro, KPU Paser Diperiksa DKPP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

Periksaan yang dijalani Ketua KPU Kabupaten Paser beserta 4 orang anggotanya terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023.

Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, pihaknya sudah memenuhi panggilan dari DKPP untuk menjalani sidang pada 16 Maret lalu.

"Kami sudah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap seleksi PPK untuk Pemilu tahun 2024 khususnya di Kecamatan Kuaro," kata Qayyim di Tanah Grogot, Minggu 19/3/2023).

Baca juga: Sasar Unsur Forkopimda, KPU Paser Lakukan Coklit ke Kediaman Ketua DPRD

Baca juga: KPU Paser Selesaikan Verifikasi Faktual, 8 Bakal Calon Anggota DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat

Diakui, pihaknya menjalani pemeriksaan pada proses persidangan dengan kurung waktu kurang lebih 2 jam melalui virtual atau online.

"Saat persidangan, kami sudah menyampaikan jawaban terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh pelapor, kami sebagai terlapor 5 orang di KPU Paser," bebernya.

Diakui Qayyim, pihaknya sudah memberi jawaban beserta alat bukti terhadap apa yang dipertanyakan oleh Majelis DKPP dan anggota Majelis DKPP.

"Dari hasil persidangan yang telah dilakukan, kami masih menunggu sidang berikutnya yang ditentukan oleh DKPP untuk pelaksanaan sidangnya," tambahnya.

Adapun yang dilaporkan oleh pelapor terkait adanya unsur yang tidak memenuhi prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, profesional, tertib, terbuka, dan proporsional dalam menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuaro

Qayyim menimpali, pada proses perekrutan PPK pihaknya sudah mengikuti ketentuan yang ada dari KPU maupun keputusan yang diambil

"Saat persidangan, kami sudah membuktikan rekapitulasi nilai yang dipertanyakan oleh pelapor, sehingga bisa kami sampaikan kepada majelis DKPP," urainya.

Baca juga: KPU Paser Uji Publik Penataan Daerah dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2024

Dalam persidangan, sambung Qayyim KPU Paser Paser telah menyampaikan semua mekanisme rekruitment hingga penetapan PPK kepada majelis DKPP.

"Berdasarkan jawaban tertulis kami dan fakta persidangan tentunya, dijadikan dasar DKPP dan tim pemeriksa daerah atau TPD Kaltim untuk menentukan hasil dari persidangan yang kami jalani," tutup Qayyim. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved