Berita Samarinda Terkini

Klarifikasi Video Viral Anak di Bawah Umur di Samarinda Diajarkan Mengemudi Mobil

Saat diklarifikasi untuk izin LKP-nya ada. Sementara untuk sanksi kami baru memberikan surat peringatan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Video permintaan maaf Owner LKP Izna Dana, Isnaini ST didampingi Kasubnit Regident II Sat Lantas Polresta Samarinda Ipda Mulyadi usai dipanggil Satuan Lalulintas Polresta Samarinda, Rabu (26/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah videonya viral di media sosial dan pemberitaan nasional, Isnaini TS akhirnya memenuhi panggilan Sat Lanlantas Polresta Samarinda untuk melakukan klarifikasi.

Isnaini TS diketahui merupakan pemilik dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Samarinda yang mengunggah video saat dirinya memberikan pelatihan mengemudi kepada anak di bawah umur dan viral di media sosial.

Dalam video klarifikasinya di akun instagram @polresta_samarinda_polantas perempuan berjilbab itu mengakui bahwa video itu benar miliknya.

Namun ia menegaskan bahwa anak yang ada dalam video itu bukanlah peserta pelatihan LKP-nya.

Baca juga: LPK di Samarinda Ajari Anak di Bawah Umur Mengemudi, Postingan Beredar di Facebook

"Itu anak saya sendiri. Tujuan saya untuk mengedukasi. Tapi saya sadar objeknya salah," ucapnya.

"Oleh sebab itu saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda atas tindakan saya itu," sambung Owner LKP itu.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebut, pelaku pembuat video sudah dipanggil.

Ia menjelaskan video tersebut dibuat di Samarinda tahun lalu.

"Suara yang ada dalam video tersebut adalah owner LKP itu sendiri, dan anak perempuan tersebut ialah anaknya sendiri," kata Kompol Gulo.

Baca juga: Video Viral Rafathar Tak Tahu Uang Rp 2 Ribu, Fadil Jaidi Kaget Dengar Jawaban Anak Raffi Ahmad

Berdasarkan pengakuan, saat membuat video si anak tersebut meminta diajari mengendarai mobil dan yang bersangkutan mengaku tidak ada salahnya untuk membuat konten sebagai edukasi.

"Jadi saat kami panggil ibu tersebut, kita klarifikasi perbuatan itu tidak boleh karena batas umur untuk mengendarai kendaraan harus mendekati usia yang cukup untuk memiliki SIM baru bisa disebut latihan," tegasnya.

Ia menekankan untuk usia minimal bisa berlatih menyetir yakni umur 16 tahun yang mendekati 17 tahun.

Tangkapan layar postingan sebuah LPK di Samarinda mengajari anak di bawah umur mengemudikan roda empat di jalan umum. 
Tangkapan layar postingan sebuah LPK di Samarinda mengajari anak di bawah umur mengemudikan roda empat di jalan umum.  (Facebook)

Itupun lanjutnya ada beberapa tahapan, harus di area terbatas tidak boleh angsung di jalan raya.

"Saat diklarifikasi untuk izin LKP-nya ada. Sementara untuk sanksi kami baru memberikan surat peringatan," bebernya.

Ia menegaskan, jika kembali terjadi maka kepolisian akan mengambil tindakan yang lebih normatif seperti sanksi administratif.

"Contohnya kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk memperpanjang usaha LKP tersebut," pungkas polisi berpangkat melati satu tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved