Selasa, 14 April 2026

Mata Lokal Memilih

KPU Gelar Rapat Koordinasi Syarat Bacalon DPRD Kota Samarinda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda gelar rapat koordinasi terkait syarat dalam pencalonan anggota DPRD pada Rabu (26/4/2023)

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda gelar rapat koordinasi terkait syarat dalam pencalonan anggota DPRD pada Rabu (26/4/2023).

Agenda yang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beserta bacalon dari 18 partai politik di Samarinda.

Divisi Teknis KPU Kota Samarinda, Ikhsan Insani, membeberkan batas waktu dalam pengajuan bakal calon pemilu tahun 2024.

“Pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 Mei, ini yang paling krusial. Jika lengkap akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” bebernya.

Baca juga: KPU Samarinda Harap Pemilih Bisa Datang ke TPS 14 Februari Saat Pemilu 2024

Baca juga: Gudang Milik KPU Samarinda Terbakar, Firman Hidayat: Semua Dokumen Aman

Dalam kesempatannya, Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, menyampaikan agar para calon benar-benar memperhatikan peraturan yang berlaku.

“Jadi peraturan KPU ini benar-benar kita harus cermati, pahami dan tentu kita harus berusaha secara maksimal untuk mentaati dan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur,” tuturnya.

“Mewakili Pemkot Samarinda, kami berharap benar bahwa semua komponen yang terlibat dan ikut serta diharapkan dapat berkontribusi dengan maksimal,” tambah Ridwan.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan tujuan dari adanya agenda tersebut.

Baca juga: KPU Samarinda Lantik 50 Anggota PPK untuk Pemilu 2024

“Forum ini untuk mempermudah pengurusan pendaftaran para kandidat. Kami hadirkan Pemerintahan, baik TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Kemenag dan Dinkes, karena ini mengenai syarat yang harus dipenuhi,” jelas Firman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved