Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Rencanakan Revisi Perwali Pemasangan Baliho Parpol

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda mengungkapkan perencanaan revisi Perwali.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Ilustrasi - Baliho dan Spanduk yang dipasang di wilayah simpang tiga Jalan Kadrie Oening dan Jalan Pangeran Suryanata di Samarinda, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda mengungkapkan perencanaan revisi Peraturan Wali Kota nomor 12 tahun 2020 yang mengatur tentang pemasangan baliho bagi partai politik.

Hal tersebut merupakan hasil dari rapat penertiban algaka (alat peraga kampanye), spanduk dan baliho di Kota Samarinda dalam rangka menjelang pemilu tahun 2024 di ruang Rapat Sekda Lt.III Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (27/4/2023).

Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, mengatakan bahwa revisi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu 1 minggu kedepan ini akan dilakukan revisi yang mengatur tentang pemasangan baliho,” tutur Ridwan saat ditemui TribunKaltim.co usai rapat pada Kamis (27/4/2023).

Baca juga: PKB Kaltim Bahas Pemilu 2024, Basri Rase dan Fahmi Fadli Masuk Bursa Kandidat di Pilgub Kaltim

Lebih lanjut setiap pemasangan algaka, baliho dan spanduk nantinya akan menggunakan barcode yang dikeluarkan langsung oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Samarinda.

“Jadi siapa saja bisa mengakses. Misalnya barcode itu bisa dibuka dan bisa diketahui berapa jumlah baliho yang dipesan, kemudian di mana titiknya,” papar Ridwan.

Diketahui, barcode tersebut bertujuan agar dapat mengetahui letak pemasangan baliho dan dapat memantau pemasangan baliho diluar kendali pihaknya.

“Nanti di Perwali revisi itu akan diatur tentang apa yang harus dilakukan dan bagaimana SOP nya, sehingga nanti parpol dan calon-calon perorangan tidak sembarang memasang baliho atau spanduk-spanduk di sembarang tempat,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Pemilu Tahun 2024, Pemkot Samarinda Gelar Rapat Penertiban Baliho

Ridwan juga membeberkan tahap pertama terkait revisi Perwali nomor 12 tahun 2020 tersebut.

“Tahapan pertama mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk mengsinkronisasi peraturan yang harus ditaati oleh KPU Pusat dan itu nanti teradopsi oleh Perwali kita untuk bisa sejalan dengan yang diinginkan KPU,” pungkas Ridwan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved