Berita Samarinda Terkini

Jelang Pemilu Tahun 2024, Pemkot Samarinda Gelar Rapat Penertiban Baliho

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) adakan rapat penertiban algaka (alat peraga kampanye), spanduk dan baliho di Kota Samarinda.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, membeberkan penertiban algaka (alat peraga kampanye), spanduk dan baliho di Kota Samarinda dalam rangka menjelang pemilu tahun 2024 usai rapat pada Kamis (27/4/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) adakan rapat penertiban algaka (alat peraga kampanye), spanduk dan baliho di Kota Samarinda dalam rangka menjelang pemilu tahun 2024 pada Kamis (27/4/2023).

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Lt.III Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, mengatakan bahwa penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 tahun 2020 tentang penyelengaraan izin reklame.

“Akan terus dilaksanakan penertiban berdasarkan Perwali nomor 12 tahun 2020 tentang pemasangan baliho dan sebagainya.” ungkapnya.

Baca juga: 2 Remaja Tersengat Ubur-Ubur Saat Berenang di Pantai Manggar Balikpapan

Dalam rangka penertiban tersebut pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

“Pihak Satpol bersama tenaga teknis lainnya bekerja sama dengan Bawaslu juga akan melakukan penertiban,” tutur Ridwan saat ditemui TribunKaltim pada Kamis (27/4/2023).

Lebih lanjut, diadakan pertemuan dengan Bawaslu tersebut agar mensinergikan hasil aturan tentang pemasangan baliho dan algaka di kota Samarinda.

“Karena untuk pemasangan baliho para caleg itu sudah di atur berapa jumlah baliho per partaI, bagaimana besarnya ukurannya itu telah disesuaikan,” jelas Ridwan.

Baca juga: DPS Pemilu 2024 Ditetapkan, Bawaslu Paser Imbau Warga Cermati Pengumuman

Diketahui, lokasi penertiban telah dilakukan sejak Rabu (26/4/2023) di beberapa wilayah diantaranya Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan Jenderal Sudirman Samarinda.

Ia mengatakan bahwa penertiban reklame tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Samarinda.

“Tujuannya untuk menjaga keindahan kota supaya baliho yang bertebaran itu tidak sembarangan. Termasuk baliho ucapan hari raya juga kita tertibkan, karena sudah dianggap selesai,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved