Berita Bontang Terkini

Setubuhi Pacar hingga Hamil 3 Bulan, Pria di Bontang Diciduk Polisi

Polres Bontang meringkus tersangka kasus persetubuhan. Tersangka itu merupakan MR warga Tanjung Laut yang masih berusia 20 tahun.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
HO/Polres Bontang
Tersangka MR yang diamankan di Mako Polres Bontang lantaran terlibat kasus persetubuhan. HO/Polres Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang meringkus tersangka kasus persetubuhan.

Tersangka itu merupakan MR warga Tanjung Laut yang masih berusia 20 tahun.

Dirinya ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang di rumahnya.

Dari keterangan pelaku, korban itu merupakan pacarnya. 

Baca juga: Masih Tersedia 500 Tiket, KM Egon Rute Bontang-Sulsel Bakal Berlayar Minggu 30 April

Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka.

Namun pengakuan korban, pelaku memaksanya untuk terus berhubungan badan. 

“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, Jumat (28/4/2023).

Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. 

Baca juga: Penumpang Kapal di Pelabuhan Lok Tuan Bontang Berdesakan Saat Puncak Arus Balik

Akibatnya korban saat ini hamil 3 bulan anak pelaku. 

“Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” katanya.

Tersangka pun dikenai pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. 

“Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved