CPNS 2023

Dibuka Antara Juni dan Juli, Simak Persyaratan dan Batas Minimal IPK yang Boleh Daftar CPNS 2023

Terdapat beberapa persyaratan lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar CPNS 2023, apa saja?

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Terdapat beberapa persyaratan lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar CPNS 2023, apa saja? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah dikabarkan akan membuka rekrutmen CPNS 2023 pada akhir Juni atau paling lambat awal Juli mendatang.

Saat ini persiapan rekrutmen CPNS 2023 masuk pada tahap pengusulan formasi dari pemerintah pusat dan daerah.

Demikian yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni.

Baca juga: Dibuka Juni Mendatang, Inilah 4 Formasi Jalur Khusus yang Diprioritaskan pada Seleksi CPNS 2023

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu usulan kebutuhan CASN 2023 dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

"Jadi belum tahu berapa usulan (formasi CASN 2023) mereka," kata Aveoruce.

Ia menambahkan bahwa usulan kebutuhan CASN dari kementerian, lembaga, dan pemda 2023 akan diketahui sekitar akhir bulan April ini.

Hal tersebut, juga sesuai dengan batas waktu yang tertulis dalam surat edaran Menteri PANRB yang diluncurkan pada, 14 Maret 2023 lalu.

Di mana, dalam surat tersebut tertulis dengan jelas, bahwa instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Selanjutnya, Kemenpan-RB akan menetapkan formasi kebutuhan ASN 2023 dengan dua pertimbangan, yaitu pendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pertimbangan teknis BKN.

"Nanti setelah 30 April baru bisa kelihatan usulannya," lanjut Averouce.

Baca juga: 8 Instansi Ini Bakal Buka Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Simak Ketentuan Barunya

Sementara itu, formasi CPNS 2023 terbatas hanya untuk beberapa jabatan di pemerintah pusat.

Di mana rekrutmen CPNS 2023 tidak dibuka di pemerintah daerah.

Adapun jabatan khusus yang akan di rekrut oleh pemerintah menjadi CPNS 2023 merupakan formasi prioritas.

Menpan-RB menyebut terdapat 4 formasi prioritas pada penerimaan CPNS 2023.

Prioritas pemerintah tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta talenta digital.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved