Berita Kaltim Terkini

FSP Kahutindo Kaltim Tuntut Pemprov, Segera Tindak Perusahaan Nakal

Momen May Day atau Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 tampak ratusan pekerja datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Pekerja meneriakan Yel hidup buruh dan menyampaikan aspirasi pada dialog ketenagakerjaan sekaligus silaturahmi halal bihalal pada Hari Buruh Internasional di Kantor Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran Sungai Pinang Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (1/5/2023). 

"Kita menemukannya tindakan pemerintah begitu-begitu saja, dan setiap tahun kita suarakan," imbuh Sukarjo.

Sebenarnya, lanjut Sukarjo jika berbicara norma ketenagakerjaan sudah sangat baik dicetuskan oleh Pemerintah.

Walau harus kembali menyatakan Undang-undang nomor 13 tahun 2023 kurang baik.

Karena perusahaan di Kalimantan Timur, ada saja yang nakal dan tidak mengimplementasikan aturan dengan baik.

"Ada baiknya, namun implementasinya oleh perusahaan itu dilanggar," tandas Sukarjo.

Pelanggaran norma ketenagakerjaan inilah yang jadi tugas pemerintah melalui Disnakertrans agar ketenagakerjaan benar-benar tegak.

Meski, kenyataannya seakan jalan di tempat dan tidak ada tindakan nyata.

Ilustrasi kelas pekerja giat bekerja untuk ekonomi keluarga. Pas Hari Buruh, kelas pekerja sampaikan tuntutan, satu di antaranya yakni hapus outsourcing.
Ilustrasi kelas pekerja giat bekerja untuk ekonomi keluarga. Pas Hari Buruh, kelas pekerja sampaikan tuntutan, satu di antaranya yakni hapus outsourcing. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Konsen SP Kahutindo yang terus memberi advokasi dan perlindungan kepada para pekerja atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan juga tampaknya kurang ditelaah.

Sukarjo ingin, tak perlu menunggu ramai dikasuskan terlebih dahulu jika norma ketenagakerjaan dilanggar, agar hak oekerja juga terpenuhi.

"Kurang sesuai yang kami harapkan, pelanggaran bersifat masif dan umum," ujarnya.

Jadi kalau menunggu pelanggaran bersifat kasuistik, mengajukan, sudah terlanjur banyak korban, makanya pihaknya meminta pemerintah jangan menunggu ada kasus.

"Ketika ada pelanggaran langsung ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved