Berita Kaltim Terkini
FSP Kahutindo Kaltim Tuntut Pemprov, Segera Tindak Perusahaan Nakal
Momen May Day atau Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 tampak ratusan pekerja datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Kita menemukannya tindakan pemerintah begitu-begitu saja, dan setiap tahun kita suarakan," imbuh Sukarjo.
Sebenarnya, lanjut Sukarjo jika berbicara norma ketenagakerjaan sudah sangat baik dicetuskan oleh Pemerintah.
Walau harus kembali menyatakan Undang-undang nomor 13 tahun 2023 kurang baik.
Karena perusahaan di Kalimantan Timur, ada saja yang nakal dan tidak mengimplementasikan aturan dengan baik.
"Ada baiknya, namun implementasinya oleh perusahaan itu dilanggar," tandas Sukarjo.
Pelanggaran norma ketenagakerjaan inilah yang jadi tugas pemerintah melalui Disnakertrans agar ketenagakerjaan benar-benar tegak.
Meski, kenyataannya seakan jalan di tempat dan tidak ada tindakan nyata.

Konsen SP Kahutindo yang terus memberi advokasi dan perlindungan kepada para pekerja atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan juga tampaknya kurang ditelaah.
Sukarjo ingin, tak perlu menunggu ramai dikasuskan terlebih dahulu jika norma ketenagakerjaan dilanggar, agar hak oekerja juga terpenuhi.
"Kurang sesuai yang kami harapkan, pelanggaran bersifat masif dan umum," ujarnya.
Jadi kalau menunggu pelanggaran bersifat kasuistik, mengajukan, sudah terlanjur banyak korban, makanya pihaknya meminta pemerintah jangan menunggu ada kasus.
"Ketika ada pelanggaran langsung ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.