IKN Nusantara

Pilpres 2024, KPU Buat TPS Khusus untuk Pekerja Konstruksi Proyek IKN Nusantara

Pilpres 2024, KPU Buat TPS khusus untuk pekerja konstruksi proyek IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan bakal menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pekerja di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

KPU juga menyiapkan TPS untuk santri di pondok pesantren.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tindakan ini dilakukan guna mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada 14 Februari 2024 atau hari H pemilihan presiden (pilpres) tidak berada di alamat KTP mereka.

“Sangat mungkin saudara-saudara kita pemilih itu sedang jadi santri di pondok pesantren.

Sedang studi di kampus-kampus di kabupaten/kota di luar di mana dia berdomisili,” kata Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Selain itu, TPS di lokasi khusus juga akan disediakan untuk masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan hingga perkebunan.

Pada puncak pesta politik lima tahunan, mereka belum tentu bisa pulang untuk menggunakan hak suaranya.

Selain para pekerja, TPS khusus juga akan disiapkan KPU untuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).

Saat ini, semua lokasi-lokasi tersebut sedang diidentifikasi.

“Termasuk para pekerja yang sedang melakukan konstruksi pembangunan di IKN, karena sangat mungkin para pekerjanya bukan warga setempat,” tutur Hasyim.

Sementara itu, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, berdasarkan data per 18 April 2023, jumlah seluruh daftar pemilih sementara (DPS) mencapai 205.869.801 orang.

Dari jumlah tersebut, 159.1020 pemilih di antaranya berada di luar negeri.

“Jadi sebesar itu daftar pemilih sementara kita,” kata Afif.

Afif menuturkan, saat ini KPU sedang memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki hak memilih untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS.

KPU juga telah bersurat kepada peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kesempatan menyampaikan tanggapan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved