Demo Buruh di Balikpapan
Serikat Buruh Balikpapan Sodorkan Petisi, Ada 7 Tuntutan Pekerja
Sehingga ini kami ajukan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan, agar konsen terhadap pembinaan pekerja sektor informal
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FK SP/SB) Kota Balikpapan menyampaikan 7 petisi, yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kota Balikpapan.
Penyampaian 7 petisi ini berlangsung di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023).
Adapun isi dari 7 petisi tersebut antara lain:
1) Bersama seluruh komponen masyarakat Kota Balikpapan, bekerja sama menghasilkan gagasan atau ide untuk menyelesaikan permasalahan bersama dalam bingkai Balikpapan Kolaborasi, Balikpapan Sinergi.
Baca juga: 9 Lokasi Penyaluran Sembako Gratis di Paser, Persembahan Koperasi TKBM
2) Memperkuat peran kelembagaan Hubungan Industrial Kota Balikpapan yaitu Tim Deteksi Dini, Dewan Pengupahan Kota dan LKS Tripartit Kota Balikpapan dengan membuka ruang komunikasi, konsultasi dan koordinasi sebagai media penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan
3) Memberdayakan sarana hubungan industrial pada perusahaan, dengan mendorong tumbuh dan kembangnya SP/SP dalam perusahaan, Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
4) Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, dengan melakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga kerja lokal, agar menjadi sumber daya utama dalam penyediaan tenaga kerja berkualitas
5) Pemerintah dan DPRD kota Balikpapan agar mengevaluasi kembali dan mengusulkan keberadaan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, untuk menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan atau proyek yang beroperasi di kota Balikpapan dan perlindungan bagi pekerja atau buruh Kota Balikpapan
Baca juga: 2 Staf Perusahaan Surveyor Samarinda Ditemukan Tewas di Palka Kapal
6) Pemerintah dan DPRD kota Balikpapan agar memberdayakan pekerja atau buruh di sektor informal, dengan memberikan pelatihan pembinaan entrepreneurship dan mengarahkan serta mengembangkan unit usaha masyarakat yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
7) Meminta pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang khususnya pada pasal-pasal yang merugikan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja atau buruh
Ketua Umum FK SP/SB Balikpapan, Mugiyanto menyampaikan berdasarkan data statistik, ada sekitar 70 persen pekerja di Kota Balikpapan ini bekerja di sektor informal.
Garis besarnya terkait pemberdayaan pekerja buruh yang bergerak disektor informal.
"Sehingga ini kami ajukan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan, agar konsen terhadap pembinaan pekerja sektor informal ini," ujarnya.
Isi dari petisi tersebut adalah isi dari petisi tahun-tahun sebelumnya yang diangkat lagi.
"Karena dari aspek regulasinya belum maksimal dalam melindungi pekerja," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/7-petisi-legislatif.jpg)