Berita Nasional Terkini

Terbongkar Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, Mustopa Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung

Terbongkar identitas pelaku penembakan kantor MUI Pusat. Mustopa (60) pernah rusak kantor DPRD Lampung.

DOK MUI
Ilustrasi - Terbongkar identitas pelaku penembakan kantor MUI Pusat. Mustopa (60) pernah rusak kantor DPRD Lampung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar inisiden penembakan kantor MUI Pusat terkini.

Terbongkar identitas pelaku penembakan kantor MUI Pusat.

Adalah Mustopa (60), selain melakukan penembakan di kantor MUI Pusat, diketahui pelaku pernah rusak kantor DPRD Lampung.

Polres Pesawaran telah mendatangi rumah Mustopa (60) pelaku penembakan gedung MUI di Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat diwawancarai Tribun Lampung saat mendatangi kediaman rumah pelaku di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab Identitas Mustopa Penembak Kantor MUI, Ngaku Tuhan dan Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung

Disampaikan oleh Pratomo, benar bahwa pelaku, istri, anak bertempat tinggal di Desa Sukajaya.

Pratomo mengatakan, pihaknya telah mendatangi kediaman rumah pelaku.

Darisana masih akan menunggu penyidikan yang telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya untuk melakukan olah TKP.

Lanjut Pratomo, berdasarkan historinya pelaku ini pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung dengan maksud ingin diakui sebagai wakil nabi.

Saat disinggung apakah pelaku bertindak sebagai seseorang berpaham radikal, Pratomo menjelaskan bahwa pelaku merupakan dnegan gangguan kejiwaan.

Namun, pelaku menurut keterangan keluarga mengidap gangguan kejiawaan.

Meski begitu, Pratomo menjelakan pihak keluarga tidak pernah melakukan perawatan pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

Namun, terkait catataan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran, Pratomo mengatakan tidak tercatat.

“Hanya dilaporkan atas perusakan di Gedung DPRD Lampung beberapa tahun lalu dengan masa hukuman lima bulan penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Penembakan Kantor MUI, Ngaku Nabi hingga Tuhan, Kabarnya Pelaku Meninggal

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved