Berita Balikpapan Terkini

2 Orang Diduga jadi Pengedar Barang Haram di Balikpapan, Polisi Temukan Uang Jutaan Rupiah

Keduanya diamankan di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur.

HO/Polda Kaltim
Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang diduga pengedar sabu berinisial SI (26) dan YP (24), Selasa (2/5/2023). Petugas mengamankan barang bukti 25 klip diduga sabu dan uang tunai sekitar Rp 1,5 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang diduga pengedar sabu berinisial SI (26) dan YP (24).

Keduanya diamankan di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (2/5/2023) sore.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota meringkus kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti.

"Kami temukan saat penangkapan berupa 25 klip diduga sabu dengan total berat 7,34 gram brutto," ujar Ricky, sapaan akrabnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Mertua dan Menantu Diringkus Polisi Samarinda, Diduga Edarkan Barang Haram

Di samping itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sejumlah sekitar Rp 1,5 juta.

Sebagai informasi, SI diketahui merupakan laki-laki sementara YP merupakan seorang perempuan.

Ricky belum membeberkan hubungan keduanya berikut juga dengan modus operandi selama para tersangka melancarkan aksinya.

Hanya dia memastikan bahwa masing-masing tersangka dan barang bukti kini tengah diamankan untuk didalami lebih lanjut.

"Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Ricky.

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Barang Haram, 5 Gram Disisihkan untuk Persidangan

Dia menambahkan, tersangka SI dan YP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved