Berita Samarinda Terkini

Mertua dan Menantu Diringkus Polisi Samarinda, Diduga Edarkan Barang Haram

Tergiur upah ratusan ribu, seorang manula rela disuruh menantunya untuk ikut mengedarkan barang haram atau narkotika

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Ilustrasi barang bukti. Tergiur upah ratusan ribu, seorang manula rela disuruh menantunya untuk ikut mengedarkan barang haram atau narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tergiur upah ratusan ribu, seorang manula rela disuruh menantunya untuk ikut mengedarkan barang haram atau narkotika jenis sabu.

Akibatnya manula bernama Ambo (57) itu harus berurusan dengan kepolisian.

Ia dijemput paksa oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Rabu (26/4/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani menjelaskan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Wiratama, Gang Jabal Noor 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu kerap digunakan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Sopir Asal Samarinda Diduga Edarkan Barang Haram, Ditangkap Polisi di Kelay Berau

Atas informasi tersebut, pada Rabu (26/5/2023) anggota langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Benar saja tak berselang lama sekitar pukul 14.15 Wita dicurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KT 2527 IL warna putih berhenti di pinggir jalan.

Saat itu petugas langsung membekuk pelaku yang mengaku bernama Ambo Gau alias Amir (57).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 9,87 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok.

"Barang buktinya kami temukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang pelaku. Saat kami tanya dia mengaku itu milik dia," Kata Kompol Ricky saat dikonfirmasi Senin (1/5/2023) hari ini.

Dari hasil interogasi, Ambo mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari menantunya yang bernama Slamet alias Amat (30).

Baca juga: Pelaku Pengedar Ganja 4 Kg, Tercatat Pernah Sukses Pasarkan Barang Haram di Samarinda

Dari pengakuan itu petugas melakukan pengembangan sekitar pukul 19.00 WITA ke kediaman Slamet di Jalan Damanhuri, Gang Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

"Saat kami tiba, pelaku (Amat) baru mau masuk ke rumah dan langsung kami amankan. Saat kami tanyakan soal barang (sabu) yang diamankan dari mertuanya, dia mengaku itu barang dari dia," ungkapnya.

Namun, lanjut Ricky, Slamet mengaku jika barang yang diberikan kepada mertuanya itu ia dapat dari seseorang, yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Jadi mertuanya (Ambo) ini hanya disuruh untuk memasarkan oleh menantunya (Slamet). Sedangkan pengakuan Slamet dia juga dapat dari orang, tetapi komunikasinya terputus," terangnya.

Kompol Ricky juga menambahkan, dari poketan sabu yang diamankan tersebut, Salmet mengaku akan mendapatkan untung senilai Rp 1 juta jika laku terjual.

"Makanya dia sampaikan ke mertuanya kalau memang ada pelanggan, dia (Ambo) akan diupah Rp 100-200 ribu," sebutnya.

Ditanya sudah berapa lama menantu dan mertua itu beraksi, pengakuan keduanya baru pertama kali.

"Pengakuan keduanya baru pertama kali," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved