Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Barang Haram, 5 Gram Disisihkan untuk Persidangan

Keduanya sebelumnya ditangkap petugas di kawasan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,2 gram yang disita dari dua orang tersangka berinisial AZ (43) dan US (37), Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti barang haram atau narkotika jenis sabu, Selasa (18/4/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari tersangka AZ (43) dan US (37) seberat 49,34 gram brutto.

Keduanya sebelumnya ditangkap petugas di kawasan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (4/4/2023).

Adapun dalam agenda pemusnahan ini dihadiri oleh Kejari Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, serta penasihat hukum.

Baca juga: 42 Tersangka Pengedar Barang Haram Dibekuk, Ada Jaringan Gunung Bugis Balikpapan

Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 40,2 gram. Selebihnya dipisahkan untuk barang bukti di persidangan.

"Dan telah ditetapkan oleh Kejari Balikpapan sebagai barang sitaan untuk dimusnahkan hari ini," tegas Rakib.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam air dan diblender. Setelahnya kemudian dilakukan dibuang ke kloset.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.

Baca juga: Polres Berau Minta Warga Bantu Polisi Berantas Peredaran Barang Haram, Februari Ada 6 Kasus

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua pria di Balikpapan lantaran disangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan. Kata dia, kedua pria itu berinisial AZ (43) dan US (37) yang ditangkap di Jalan Balikpapan - Samboja, Teritip, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Yusuf merincikan, tersangka A merupakan warga Balikpapan, sedangkan U merupakan warga Kutai Kartanegara. Dua pria ini diringkus pada Selasa (4/4/2023) sore.

"Penangkapan bermula saat lokasi tersebut dicurigai sering terjadi tempat peredaran sabu. Setelah dipantau, petugas mendapati kedua pria dengan gelagat mencurigakan," ujar Yusuf, Rabu (5/4/2023).

40 gram koma dua
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,2 gram yang disita dari dua orang tersangka berinisial AZ (43) dan US (37), Selasa (18/4/2023).

Petugas lantas mengamankan kedua tersangka dan digeledah di tempat. Benar saja, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu.

Dalam hal ini, petugas mendapati 5 klip plastik bening yang diduga sabu seberat 0,90 gram bruto dan 1 klip plastik bening diduga sabu seberat 48,8 gram bruto.

Di samping itu, lanjut Yusuf, petugas turut mengamankan barang bukti lain.

Di antaranya kemasan sereal yang diduga untuk mengelabuhi, 2 buah ponsel, dan sebuah sepeda motor. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved