Mata Lokal Memilih

KPU PPU Sebut Belum Ada Partai Politik Yang Daftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif

Memasuki hari ketiga pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Memasuki hari ketiga pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.

Namun, belum ada satupun partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Demikian disampaikan Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno kepada TribunKaltim.co, Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya diketahui, pendaftaran bakal calon legislatif ini dibuka sejak 1 hingga 14 Mei 2023.

"Belum ada satupun yang mengajukan bakal calon," ungkapnya.

Beberapa partai politik sudah ada yang datang ke KPU PPU untuk berkonsultasi, mengenai mekanisme pengajuan bakal calon legislatif yang akan diusung pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.

Baca juga: Hari Ini Mulai Pendaftaran Caleg, KPU Malinau Ingatkan Berkas Fisik Wajib Diserahkan

Baca juga: Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat Sebut Klarifikasi Nama dan Gelar Caleg itu Penting

Selain itu, beberapa partai politik juga saat ini masih ada yang baru melengkapi dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota legislatifnya.

"Dokumen tersebut misalnya membuat surat ke KPU memohon untuk diterbitkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih," lanjutnya.

Ada juga beberapa partai yang masih melakukan proses upload dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU PPU, sebelum mengantarkan dokumen fisik.

"Teknisnya selesaikan di Silon kemudian membuat surat pengajuan bakal calon masing-masing dapil, masing-masing partai," terangnya.

Partai politik juga ada yang akan mengantarkan dokumen bakal calon anggota legislatifnya di hari-hari terakhir pendaftaran.

Misalnya, partai Nasdem mengkonfirmasi akan memasukkan dokumennya pada 14 Mei 2023, kemudian PBB pada 13 Mei 2023, dan PKS pada 8 Mei 2023.

Baca juga: Kembali ke Politik, Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi: Tak Gampang jadi Caleg Zaman Sekarang

"Nanti pengurusnya akan datang dengan membawa dua jenis dokumen. Diantaranya formulir B yang isinya foto dan daftar calon di tiga dapil, dan sudah disetujui oleh ketua umum atau DPP partai politik masing-masing," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved