Berita Balikpapan Terkini

Tak Berizin, Baliho di Simpang BSSC Dome Balikpapan Ditertibkan

Kesbangpol Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin di simpang BSSC Dome.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin di simpang BSSC Dome, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan melakukan penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin di simpang BSSC Dome, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/5/2023).

Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi menguraikan adanya penertiban tersebut guna mengindahkan tatanan Kota Balikpapan.

Selain itu, hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Perwali di seluruh Kota Balikpapan, oleh tim terpadu di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, dan dinas terkait lainnya.

"Mulai 3-10 Mei 2023 kami melaksanakan giat penertiban spanduk maupun baliho yang tidak berizin maupun berizin tapi masa berlakunya sudah habis," ujar Sutadi.

Baca juga: Jelang Pemilu Tahun 2024, Pemkot Samarinda Gelar Rapat Penertiban Baliho

Baca juga: Spanduk dan Baliho Kampanye Liar di Samarinda Menjamur, Bakal Diberantas Tim Khusus

"Baliho ini terkait sosialisasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam hal alat peraga kampanye," urainya.

Mengingat, kata Sutadi, bahwa masa kampanye mulai berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Yang kami tertibkan, definisi spanduk bacaleg yakni profil seperti foto yang terlihat ada tulisan nama bacaleg. Termasuk ucapan bernuansa Idulfitri, kalau ada unsur calegnya kami tertibkan juga," jelasnya.

Baca juga: Spanduk dan Baliho Kampanye Liar di Samarinda Menjamur, Bakal Diberantas Tim Khusus

"Yang diperbolehkan itu hanya sosialisasi lambang partai politik, tapi kalau mengarah ke (profil) seseorang atau bacaleg tidak boleh. Itu sudah ada di aturan PKPU," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved