Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2023 Terbaru Lengkap Cara Cek Data Penerima PIP dengan Mudah

Terjawab sudah PIP Kemdikbud 2023 kapan cair, pencairan tersebut dibagi ke dalam 3 termin.

pip.kemdikbud.go.id
Cek jadwal pencairan PIP Kemdikbud 2023 terbaru berikut ini lengkap cara cek penerima PIP dengan mudah 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru! Cek jadwal pencairan PIP berikut lengkap cara cek data penerimanya dengan mudah.

Terjawab sudah PIP Kemdikbud 2023 kapan cair, pencairan tersebut dibagi ke dalam 3 termin.

Untuk diketahui, PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Melihat Daftar Penerima PIP 2023, Simak Pengumuman Kemendikbud Terbaru

Untuk pencairan PIP Kemdikbud 2023 dibagi menjadi 3 termin.

Pencairan PIP tersebut disesuaikan dengan kategori sumber data siswa.

Termin pertama telah cair pada awal April 2023 kemarin, ini diberikan untuk penerima PIP Kemdikbud berasal dari KIP data DTKS Kemensos.

Simak selengkapnya jadwal pencairan PIP Kemdikbud 2023 berikut ini.

Termin 1

Pada termin 1 ini untuk penerima PIP Kemdikbud berasal dari KIP data DTKS Kemensos

Cair pada: bulan April 2023.

Termin 2

Pada termin 2 ini untuk penerima PIP Kemdikbud berasal dari usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi

Cair pada: bulan Mei hingga September.

Termin 3

Terin 3 ini adalah penerima PIP Kemdikbud berasal dari KIP data DTKS Kemensos, usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi.

Cair pada: bulan Oktober hingga Desember.

Baca juga: Terbaru! Cukup Klik pip kemdikbud go id 2023 Pakai NISN untuk Cek Nama Penerima, Terjawab Kapan Cair

Ketentuan aktivasi rekening PIP

Dikutip dari Kompas.com, mulai tahun 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP bisa dilakukan oleh Penerima PIP/Orangtua atau wali murid.

Penerima PIP atau orangtua bisa aktivasi rekening secara langsung ke bank penyalur terdekat. Bisa juga melakukan penarikan dana menggunakan Kartu Debit melalui mesin ATM dan menggunakan buku tabungan melalui teller bank.

Persesjen tersebut menyebutkan aktivasi rekening atau penarikan dana bisa dilakukan melalui kuasa apabila ada kondisi yang tidak diinginkan terjadi.

Misalnya, jika lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan peserta berada di daerah khusus, sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, atau daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Selain itu, bisa melalui kuasa juga apabila peserta didik atau orangtua atau wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah. Penerima kuasa dalam aktivasi rekening dan penarikan dana PIP hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah.

Namun, apabila berhalangan, Kepala sekolah dapat memberikan hak subtitusi kuasanya kepada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara bila di sekolah negeri.

Sedangkan bila sekolah swasta, maka penerima kuasanya adalah guru atau tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh ketua Yayasan.

Melansir dari akun Instagram @sobatpip, Selasa (24/1/2023) diinformasikan mengenai cara mengecek penerima PIP dengan mudah.

Cara mengecek penerima PIP dengan mudah

PIP 2023 - cek nama penerima PIP 2023 lewat login link pip.kemdikbud.go.id pakai NISN.
PIP 2023 - cek nama penerima PIP 2023 lewat login link pip.kemdikbud.go.id pakai NISN. (pip.kemdikbud.go.id)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.

Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.

Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.

Contohnya kalau datanya hanya sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.

Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

- Data kamu tidak masuk DTKS

- Tidak ditandai layak PIP

- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022

5. Terakhir kalau data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP.

Berikut nominal yang nantinya didapat oleh penerima PIP 2023:

- Siswa SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per tahun.

- Siswa SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

- SIswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Terjawab PIP 2023 Kapan Cair SMK/SMA/SMALB, SMP, SD, Cek NISN Via Login https://pip.kemdikbud.go.id

Itulah informasi mengenai jadwal pencairan PIP Kemdikbud, akses pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data PIP 2023 SD SMP SMA pakai NISN dan kapan cair.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved