Rabu, 15 April 2026

Pertambangan

Komitmen Good Corporate Governance, Persoalan Lahan BC Ikuti Aturan

Untuk lahan yang disoalkan tersebut, masuk dalam wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga ada aturan yang mengikat pengelolaannya oleh

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Martinus Wikan
HO/Humas DPRD Kaltim
Panitia Khusus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggali informasi saat pertemuan dengan perusahaan pertambangan di Kabupaten Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terus bergerak cepat menggali informasi dan data-data terkait pertambangan di Kaltim.

Hal itu terlihat pasca dibentuk, pansus melakukan rapat-rapat kerja dengan dinas terkait dan sejumlah perusahaan pertambangan di Kaltim yang dilakukan secara maraton.

Di antaranya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Berau, pansus melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan pertambangan di daerah berjuluk Bumi Batiwakkal tersebut.

Diawali dengan PT Berau Coal dan PT Bara Jaya Utama pada Kamis (27/4). Kemudian kroscek lapangan terkait sengeketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat, terakhir pertemuan dengan PT Sungai Berlian Bakti pada Jumat (28/4).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menuturkan, data-data berupa dokumen dan informasi yang digali berkaitan dengan tanggungjawab sosial, jaminan reklamasi, realisasi program pemberdayaan masyarakat, serta lainnya.

Dari kroscek pansus terhadap pengaduan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, Kepala Desa Sei Bebabir Bangun M Rasat menjelaskan, masyarakat mempersoalkan lahan tanam tumbuh mereka yang digusur oleh PT Berau Coal di sejumlah wilayah.

Padahal, Kepala Adat Asli Berau, masyarakat dan Kepala Dusun Sei Bebanir menjelaskan tempat-tempat kawasan hunian pada masa penjajahan yang diantaranya masuk dalam wilayah pertambangan PT Berau Coal.

Sementara itu dari hasil pertemuan dengan PT Sungai Berlian Bakti, pansus sebut M Udin mengaku kecewa karena pemaparan laporan PPM dan CSR yang tidak lengkap.

"Apa saja yang diberikan kepada masyarakat khususnya di lingkungan tambang ini tidak mampu disampaikan sehingga rapat sepakat akan melakukan pertemuan kembali," pungkasnya.

M Udin menjelaskan, bahwa semua hasil dari informasi, data dan dokumen serta temuan pansus akan dikaji dan tindaklanjuti untuk kemudian menjadi bahan dan dasar rekomendasi pansus.

Terkait dengan persoalan lahan di Kampung Sei Bebanir Bangun, Corporate Communication PT Berau Coal Rudini menjelaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap kegiatan perusahaan taat dan patuh pada aturan yang berlaku.

Rudini menegaskan untuk lahan yang disoalkan tersebut, masuk dalam wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

“Sehingga ada aturan yang mengikat pengelolaannya oleh Negara. Perusahaan pun untuk dapat beraktivitas di area KBK, mengurus izin kepada Pemerintah” tuturnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved