Jumat, 17 April 2026

Berita Kaltara Terkini

Pengadilan Tipikor Samarinda Vonis Kepala Desa Long Lame Malinau 3,6 Tahun Penjara

Kepala Desa Long Lame, Kabupaten Malinau, Siki Ukan dihukum penjara 3 setengah tahun

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda memutus Siki Ukan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara,TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,MALINAU- Kepala Desa Long Lame, Kabupaten Malinau, Siki Ukan dihukum penjara 3 setengah tahun.

Selain pidana penjara, Kades Long Lame juga dituntut menebus ganti kerugian negara.

Siki divonis dalam kasus perkara Korupsi Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara  tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda

Untuk dana desa yang diselewengkan tersebut tahun anggaran 2020 berkaitan pembangunan rumah tidak mampu serta pembukaan dan peningkatan lahan pertanian.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menjabarkan putusan terdakwa korupsi tersebut tertuang dalam Putusan PN Samarinda nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN pada Kamis 4 Mei 2023.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu! di Balik Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Sindir Korupsi Pejabat

Baca juga: 8 Ribu Lebih WBP Kaltimtara Dapat Remisi Khusus, 62 Terpidana Korupsi

Siki Ukan diputus bersalah dan dihukum penjara 3 setengah tahun. Selain pidana penjara, Kades Long Lame juga dituntut menebus ganti kerugian negara.

"Majelis Hakim telah membacakan putusan atas terdakwa Siki Ukan terhadap perkara Korupsi Desa Long Lame.

Dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan termasuk pidana denda Rp 100 juta," ujarnya, Sabtu (6/5/2023).

Terdakwa Siki Ukan turut dihukum membayar uang ganti kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya menyelewengkan dana Desa Long Lame.

Jumlah uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa adalah Rp 824.201.605.

Dengan catatan, jika Siki Ukan tak mampu membayar uang pengganti sebulan setelah putusan maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.

"Jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda terdakwa disita atau dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya.

Baca juga: KPK Mendeteksi Adanya Aliran Uang Dugaan Korupsi Nurhadi ke Dito Mahendra

Dalam sidang Tipikor PN Samarinda, Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Terbukti Korupsi Dana Desa Long Lame di Malinau, Siki Ukan Dipidana 3 Tahun 6 Bulan Penjara, https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/06/terbukti-korupsi-dana-desa-long-lame-di-malinau-siki-ukan-dipidana-3-tahun-6-bulan-penjara.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved