Berita Nasional Terkini
Terjawab 4 Juni atau 6 Mei, Cek Kapan Hari Raya Waisak 2023 dan Tanggal Libur Nasional Terbaru
Sebenarnya tanggal 4 Juni atau 6 Mei? terjawab kapan Hari Raya Waisak 2023 dan tanggal Libur Nasional terbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebenarnya tanggal 4 Juni atau 6 Mei? terjawab kapan Hari Raya Waisak 2023 dan tanggal Libur Nasional terbaru.
Ulasan kapan Hari Raya Waisak 2023, tanggal dan seperti apa sebenarnya penjelasan Kemenag sedang menjadi sorotan saat ini.
Untuk diketahui, sejumlah warganet ramai membagikan kebingungan mereka mengenai kapan waktu hari raya Waisak.
Salah satu akun TikTok yang menanyakan ini adalah akun @oghee_aja yang meng-upload unggahan pada Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Hari Raya Waisak 2022, Napi Lapas Tenggarong Peroleh Remisi 15 Hari
"Ada yg udah lihat kalender bulan Mei ini? Sabtu, 6 Mei 2023 nya tanggal merah hari Raya Waisak. Menurut SKB 3 Menteri ttg libur nasional ternyata, libur nasional Hari Raya Waisak jatuh pada hari Minggu, 4 Juni 2023," tulis akun tersebut sembari memperlihatkan sebuah kalender dan membandingkannya dengan dokumen SKB 3 Menteri.
@oghee_aja Libur Nasional Hari Raya Waisak 2023. coba cek dikalender masing masing ygy... #liburnasional2023#waisak2023 ? Dj Gamm Gamm Piri Slow - DJ BAHBUS
Hingga Rabu (3/5/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 849.000 kali. Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.
"Kemarin siang jadi perdebatan di kantor," kata akun dengan nama @cuwicuwi.
"Kemarin debat sama temen," kata akun mom's AnnasIzam.
Lantas, kapan hari raya Waisak 2023? tanggal 6 Mei atau 4 Juni?
Penjelasan Kemenag
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan hari raya Waisak jatuh pada 4 Juni 2023.
"Betul (hari raya Waisak) tanggal 4 Juni 2023," kata Anna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menegaskan bahwa perayaan Waisak 2567 Buddhis Era (BE) atau hari raya Waisak 2023 jatuh pada 4 Juni 2023, dan bukan 6 Mei 2023.

"Waisak 2567 BE bertepatan 4 Juni 2023. Ini juga sudah terakomodir dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Tenaga Kerja," kata Dirjen Bimas Buddha Supriyadi dikutip dari keterangan resmi Kemenag.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.