Berita Kukar Terkini
Hari Raya Waisak 2022, Napi Lapas Tenggarong Peroleh Remisi 15 Hari
Kebahagiaan meliputi perasaan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kebahagiaan meliputi perasaan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, dia adalah Thjin Wui Nen anak dari Lie Syak Thin.
Di momen perayaan Hari Waisak 2022, Thjin Wui Nen mendapatkan Remisi Khusus sebesar 15 hari.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto, mengatakan, remisi adalah hak bagi setiap WBP selama memenuhi syarat administratif dan subtantif yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Bagi WBP yang mendapatkan remisi khusus waisak ini, saya mengucapkan selamat karena mendapatkan pengurangan masa pidana," ujarnya pada Senin, (16/5/2022).
Baca juga: Ratusan Umat Buddha Balikpapan Melepas Burung di Hari Raya Waisak 2022
Baca juga: Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Baca juga: TERBARU Daftar Hari Libur Nasional Mei 2022 Usai Lebaran: Hari Raya Waisak juga Kenaikan Isa Almasih
Agus Dwirijanto juga menambahkan bahwa pengusulan remisi secara online ini juga untuk menghindari terjadi proses yang tidak sesuai prosedural.
"Selain itu usulan online ini untuk menghindari terjadinya pungli", imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas II A Tenggarong, Artop Matana menyerahkan secara simbolis pemberian remisi tersebut.
Artop menyampaikan bahwa proses usulan remisi ini dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Pengusulan remisi pun juga melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan," ungkapnya.
Baca juga: Perayaan Trisuci Waisak di Tanjung Selor, Umat Buddha Berharap Pandemi Covid-19 Segera Berlalu
Sehingga bagi WBP yang dalam penilaian SPPN tidak memenuhi syarat untuk di usulkan remisi maka usulan tersebut tidak dapat diteruskan.
Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan di aula Lapas Kelas II A Tenggarong yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita ini dihadiri langsung oleh WBP yang bersangkutan dan beberapa pejabat struktural dijajaran pembinaan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.