IKN Nusantara

Tunggu Pelepasan, Kawasan Hutan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Barang Milik Negara

Tunggu pelepasan, kawasan hutan di sekitar IKN Nusantara jadi Barang Milik Negara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah mempercepat pelepasan kawasan hutan di sekitar IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

"Saat ini Pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN," kata Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com.

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Mia menambahkan, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN.

Sementara khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.

Sedangkan tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan.

OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan.

Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai Kementerian. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan hutan seluas 36.150,03 hektare di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/4/2023).

“Ini dilakukan oleh KLHK untuk melepas kawasannya menjadi HPL,” kata Bambang.

Progres saat ini sudah pada tahap verifikasi dan validasi kawasan hutan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved