CPNS 2023
Ingin Daftar CPNS 2023? Inilah Batasan Minimal IPK Formasi Jalur Khusus Cumlaude
Pada jalur formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude terdapat batasan minimal IPK yang ditentukan bagi pelamar CPNS 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru soal pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang wajib diketahui calon pelamar.
Kami akan membagikan beberapa ketentuan pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Pada seleksi CPNS 2023 ini, pemerintah hanya membuka peluang untuk beberapa formasi saja.
Formasi CPNS 2023 tersebut termasuk formasi prioritas dan juga formasi jalur khusus.
Formasi prioritas ini bisa dilamar oleh masyarakat umum yang tentunya memenuhi ketentuan untuk mengisi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS 2023.
Sedangkan formasi khusus merupakan jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu, misal harus berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.
Baca juga: 30 Prediksi Soal Tryout dan Kunci Jawaban Ujian CAT CPNS 2023, Segera Pahami dan Kuasai Sekarang
Maka dari itu, simak formasi jalur khusus yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2023 mulai dari Diaspora hingga lulusan terbaik.
Di mana pada jalur formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude terdapat batasan minimal IPK yang ditentukan bagi pelamar CPNS 2023.
Maka dari itu pelamar CPNS 2023 harus mengetahui ketentuan untuk formasi khusus lulusan terbaik ini.
Adapun usulan kebutuhan untuk mengisi formasi CPNS 2023 tersebut berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan atau kemampuan anggaran.
Terdapat empat kategori formasi jalur khusus yang akan dibuka pada pendaftaran CPNS 2023.
Formasi yang dibuka pada pendaftaran CPNS 2023 yaitu Formasi Lulusan Terbaik (cumlaude), Formasi Disabilitas, Formasi Putra/Putri Papua, dan Formasi Diaspora.
Baca juga: Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Inilah Syarat dan Dokumen jika Ingin Ikut Tes CPNS 2023
Formasi CPNS 2023 yang Akan Dibuka
1. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Formasi ini ditujukan untuk lulusan S1 dengan IPK 3,5 ke atas yang berasal dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.