CPNS 2023

Ingin Daftar CPNS 2023? Inilah Batasan Minimal IPK Formasi Jalur Khusus Cumlaude

Pada jalur formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude terdapat batasan minimal IPK yang ditentukan bagi pelamar CPNS 2023.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Pada jalur formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude terdapat batasan minimal IPK yang ditentukan bagi pelamar CPNS 2023. 

Pelamar harus membuktikan dengan adanya "Cumlaude/Dengan Pujian" di dalam ijazah atau transkrip nilai.

2. Formasi Disabilitas

Formasi ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.

Pelamar perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.

3. Formasi Putra/Putri Papua

Formasi ini dikhususkan untuk seluruh yang berdomisili dan memiliki garis keturunan orang tua asli dari Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

Pelamar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku daerah tersebut yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua asli dari Papua dan Papua Barat.

4. Formasi Diaspora

Formasi ini dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tinggal di sana dengan tujuan untuk belajar atau bekerja (syarat dan ketentuan berlaku).

Selain itu, lowongan kerja yang dibuka merupakan formasi yang dibutuhkan untuk sejumlah Instansi yang membuka penerimaan CPNS 2023.

Meskipun pada dasarnya seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023, pendaftaran dilakukan melalui beberapa formasi jalur khusus yang telah disebutkan di atas.

Baca juga: Persiapkan Diri dengan Baik, Inilah Strategi dan 10 Tips Anti Gagal Menghadapi Ujian CAT CPNS 2023

Oleh karena itu, pastikan Anda memilih formasi yang sesuai dengan kriteria Anda dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Selain formasi jalur khusus terdapat juga formasi jabatan prioritas pada seleksi CPNS 2023.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved