CPNS 2023

Ingin Daftar CPNS 2023? Inilah Batasan Minimal IPK Formasi Jalur Khusus Cumlaude

Pada jalur formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude terdapat batasan minimal IPK yang ditentukan bagi pelamar CPNS 2023.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Pada jalur formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude terdapat batasan minimal IPK yang ditentukan bagi pelamar CPNS 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru soal pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang wajib diketahui calon pelamar.

Kami akan membagikan beberapa ketentuan pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Pada seleksi CPNS 2023 ini, pemerintah hanya membuka peluang untuk beberapa formasi saja.

Formasi CPNS 2023 tersebut termasuk formasi prioritas dan juga formasi jalur khusus.

Formasi prioritas ini bisa dilamar oleh masyarakat umum yang tentunya memenuhi ketentuan untuk mengisi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS 2023.

Sedangkan formasi khusus merupakan jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu, misal harus berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.

Baca juga: 30 Prediksi Soal Tryout dan Kunci Jawaban Ujian CAT CPNS 2023, Segera Pahami dan Kuasai Sekarang

Maka dari itu, simak formasi jalur khusus yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2023 mulai dari Diaspora hingga lulusan terbaik.

Di mana pada jalur formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude terdapat batasan minimal IPK yang ditentukan bagi pelamar CPNS 2023.

Maka dari itu pelamar CPNS 2023 harus mengetahui ketentuan untuk formasi khusus lulusan terbaik ini.

Adapun usulan kebutuhan untuk mengisi formasi CPNS 2023 tersebut berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan atau kemampuan anggaran.

Terdapat empat kategori formasi jalur khusus yang akan dibuka pada pendaftaran CPNS 2023.

Formasi yang dibuka pada pendaftaran CPNS 2023 yaitu Formasi Lulusan Terbaik (cumlaude), Formasi Disabilitas, Formasi Putra/Putri Papua, dan Formasi Diaspora.

Baca juga: Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Inilah Syarat dan Dokumen jika Ingin Ikut Tes CPNS 2023

Formasi CPNS 2023 yang Akan Dibuka

1. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Formasi ini ditujukan untuk lulusan S1 dengan IPK 3,5 ke atas yang berasal dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A.

Pelamar harus membuktikan dengan adanya "Cumlaude/Dengan Pujian" di dalam ijazah atau transkrip nilai.

2. Formasi Disabilitas

Formasi ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.

Pelamar perlu melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.

3. Formasi Putra/Putri Papua

Formasi ini dikhususkan untuk seluruh yang berdomisili dan memiliki garis keturunan orang tua asli dari Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

Pelamar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku daerah tersebut yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua asli dari Papua dan Papua Barat.

4. Formasi Diaspora

Formasi ini dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tinggal di sana dengan tujuan untuk belajar atau bekerja (syarat dan ketentuan berlaku).

Selain itu, lowongan kerja yang dibuka merupakan formasi yang dibutuhkan untuk sejumlah Instansi yang membuka penerimaan CPNS 2023.

Meskipun pada dasarnya seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023, pendaftaran dilakukan melalui beberapa formasi jalur khusus yang telah disebutkan di atas.

Baca juga: Persiapkan Diri dengan Baik, Inilah Strategi dan 10 Tips Anti Gagal Menghadapi Ujian CAT CPNS 2023

Oleh karena itu, pastikan Anda memilih formasi yang sesuai dengan kriteria Anda dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Selain formasi jalur khusus terdapat juga formasi jabatan prioritas pada seleksi CPNS 2023.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Di mana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.

Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.

Serta mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat tersedia pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Sementara itu instansi pusat juga tersedia kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

Sedangkan untuk kebutuhan CPNS 2023 di instansi daerah tidak tersedia.

Di mana instansi daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Baca juga: Dibuka Antara Juni dan Juli, Simak Persyaratan dan Batas Minimal IPK yang Boleh Daftar CPNS 2023

Maka dari itu, kebutuhan CPNS 2023 hanya di tersedia untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.

Usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Kemudian, dalam surat edaran Menteri PANRB pada, (14/3/2023) pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023,

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.

Namun, berbicara mengenai formasi CPNS 2023, kabar baiknya bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Azwar Anas telah memberi bocoran terkait jumlah formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan untuk jabatan Dosen.

Melansir dari Kompas.com Abdullah Azwar Anas menyebut salah satu formasi dari empat daftar prioritas tersebut yang paling banyak dibutuhkan pada rekrutmen PPPK dan CPNS 2023.

Salah satu jabatan prioritas memiliki jumlah Formasi mencapai puluhan ribu yaitu tenaga pengajar.

"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi.

Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya Jumat (14/4/2023).

Untuk itu, pemerintah membuka peluang secara besar-besaran untuk tenaga pengajar.

Dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan dosen sebanyak 6.074.

Sementara itu, kebutuhan tenaga pengajar lainnya untuk mengisi kebutuhan PPPK 2023 dengan jumlah formasi kurang lebih 15.858.

Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar pada CPNS 2023 lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.

Baca juga: Dibuka Antara Juni dan Juli, Inilah Syarat dan Dokumen untuk Mendaftar CPNS 2023

Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai?

Alex menjelaskan, bahwa pemerintah berencana untuk mengumumkan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PPPK dan CPNS 2023 di akhir bulan Juni atau paling lambat awal Juli 2023.

"Insya Allah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023.

Informasi resmi dilihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan RB dan BKN," kata Alex kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Perlu Anda ketahui, bahwa saat ini pemerintah yaitu Kementerian PANRB sudah selesai merancang kalender untuk pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.

"Insya Allah, April kita bungkus (jumlah formasi). Clue-nya lebih banyak dari tahun ini.

Karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK (tenaga kerja honorer) 2, non-ASN dan lain-lain," Ucapnya kepada Kompas.com.

Nah, bagi Anda yang punya keinginan besar untuk menjadi seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), maka jangan lewatkan kesempatan ini.

Selain jumlah formasi CPNS 2023 yang diprediksi akan lebih besar, pendaftaran CPNS 2023 juga sudah dipastikan akan dibuka.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Pelamar CPNS 2023 Harus Tahu, Ini Batasan Minimal IPK Formasi Jalur Khusus Cumlaude, https://gayo.tribunnews.com/2023/05/07/pelamar-cpns-2023-harus-tahu-ini-batasan-minimal-ipk-formasi-jalur-khusus-cumlaude?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved