CPNS 2023
Dibuka Antara Juni dan Juli, Inilah Syarat dan Dokumen untuk Mendaftar CPNS 2023
Bakal dibuka antara Juni dan Juli, simak persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Mayoritas masyarakat Indonesia tampaknya masih mengidamkan untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka pun selalu menunggu informasi mengenai pendaftaran CPNS, tak terkecuali pada tahun ini.
Pemerintah telah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023.
Baca juga: Persiapan Mendaftar CPNS 2023, Inilah 15 Soal Latihan SKD Terbaru Lengkap dengan Kunci Jawab
Meski formasi pada rekrutmen CPNS 2023 terbatas, tetapi hal itu tampaknya tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk mendaftar CPNS 2023.
Jika berbicara mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023, maka sudah sepatutnya kita mencari informasi dari sumber terpercaya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan, pemerintah berencana mengumumkan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PPPK dan CPNS 2023 pada Juni akhir atau paling lambat awal Juli 2023.
Sebagai informasi, CPNS 2023 saat ini masih pada tahap pengusulan formasi dari pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu usulan kebutuhan CASN 2023 dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda).
Sementara itu, formasi CPNS 2023 terbatas hanya untuk beberapa jabatan di pemerintah pusat.
Sedangkan, pada rekrutmen CPNS 2023 ini tidak dibuka di pemerintah daerah.
Di mana, instansi daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Baca juga: Inilah Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dari Instansi Pusat hingga Daerah, Kapan Pendaftaran Dimulai?
Adapun, perekrutan PPPK 2023 di instansi daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.
Adapun jabatan khusus yang akan direkrut oleh pemerintah menjadi CPNS 2023 merupakan formasi prioritas.
MenPAN-RB menyebut terdapat 4 formasi prioritas pada penerimaan CPNS 2023.
Prioritas pemerintah tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta talenta digital.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.