Berita Balikpapan Terkini

Pengadilan Agama Penajam Kabulkan Seluruh Permohonan Dispensasi Nikah Periode Januari-Mei 2023

Pengadilan Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengabulkan seluruh permohonan dispensasi nikah sepanjang 2023 ini

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Hakim Pengadilan Agama Penajam, Daru Halleila.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pengadilan Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengabulkan seluruh permohonan dispensasi nikah sepanjang 2023 ini.

Hakim PA Penajam, Daru Halleila mengungkapkan bahwa setidaknya ada 13 permohonan dispensasi nikah yang masuk perioede Januari hingga Mei 2023.

Jumlah tersebut diakui cukup tinggi, terlebih seluruhnya telah dikabulkan oleh pengadilan agama.

“Termasuk tinggi karena seratus persen permohonan tersebut dikabulkan,” ungkapnya pada Minggu (7/5/2023).

Daru mengungkapkan bahwa seluruh permohonan dikabulkan lantaran kondisi pemohon yang sudah mendesak.

Baca juga: Tahun Ini, Perkara Dispensasi Nikah di Kutai Timur Capai 36 Kasus

Baca juga: 14 Santriwati Batang Jateng jadi Korban Asusila Pengasuh Ponpes, Modus Nikah Siri tanpa Saksi

Rata-rata penyebabnya karena pemohon yang bersangkutan mengalami Married By Accident (MBA).

“Alasannya rata-rata mendesak, tahun ini yang mendasari dikabulkannya misalnya sudah hamil duluan, karena itu untuk menyelamatkan anak jadi harus dikabulkan,” sambungnya.

Selain faktor MBA, pengaruh keluarga juga terkadang menjadi dasar dikabulkannya permohonan dispensasi nikah.

Namun untuk faktor ini, terlebih dahulu harus melalui berbagai pertimbangan. Misalnya, kesiapan pemohon yang akan menjalani dispensasi nikah, mulai dari kesehatan, ekonomi dan lainnya.

“Sebelum dikabulkan juga kami menanyakan dulu apakah itu keinginan mereka atau keinginan orang tua,” lanjutnya.

Baca juga: Pernikahan Dini Rentan Masalah, Kepala UPTD PPA Kukar: Perlu Edukasi Religi

Permohonan dispensasi nikah menjadi salah satu perkara yang cukup banyak ditangani PA Penajam setiap tahunnya, selain permohonan isbat nikah dan Penatapan Ahli Waris (PAW).

Dispensasi nikah merupakan upaya pernikahan yang diberikan terhadap anak yang masih dibawah umur. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved