Berita Nasional Terkini
9 Langkah Mengolah Limbah Rumah Tangga, Mengurangi Sampah di TPA
Ampas adonan ini jangan langsung dibuang karena ampasnya juga bisa digunakan sebagai pupuk organik padat.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini ada 9 langkah dalam mengolah limbah rumah tangga, yang tentu saja diharapkan bisa mengurangi volume sampah di tingkat Tempat Pembuangan Akhir ( TPA).
Seperti apa tindakan mengolah sampah rumah tangga yang bisa kita lakukan.
Simak selengkapnya, penjelasan disini, yang mengutip dari Kompas.com dengan judul "Ditjen Vokasi: Ini Cara Mengolah Limbah Rumah Tangga."
Setiap rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Karena itu, limbah rumah tangga harus dibuang pada tempatnya.
Baca juga: Seorang Ibu di Nunukan Olah Sampah Rumah Tangga dan Daun Pandan Jadi Kerajinan Tangan Menarik
Selain itu, limbah rumah tangga juga bisa ditangani secara khusus guna meminimalisir jumlah dan dampaknya.
Mungkin sebagian besar dari kita jika memiliki limbah dapur langsung dibuang ke tempat sampah.
Padahal sikap semacam ini hanya akan menambah jumlah limbah di tempat pembuangan akhir (TPA) saja.
Tetapi, sebenarnya limbah dapur bisa diolah menjadi produk yang lebih bermanfaat, contohnya pupuk organik cair.
Baca juga: Inovasi Aku Hatinya PKK Kampung Minta, Olah Sampah Rumah Tangga Jadi Pupuk Cair
Selain dapat mengurangi dampak negatifnya bagi lingkungan, pupuk organik ini dapat membuat subur tumbuhan yang kita tanam.
Melansir laman Ditjen Vokasi Kemendikbud Ristek, Senin (8/5/2023), Agnes Santi, Guru Jurusan Agribisnis Tanaman, SMK Budi Luhur Sintang, Kalimantan Barat berbagi tips mengolah limbah dapur menjadi pupuk cair organik.

Cara mengolah limbah rumah tangga. Simak selengkapnya disini:
1. Langkah pertama.
Hal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan bahan dan alatnya.
Anda perlu memotong-motong sampah organik dan memasukkan potongan tersebut ke dalam tong. Tambahkan air dengan perbandingan 2:1 dan aduk secara merata.
2. Setelah bahan dasar siap, jangan lupa larutkan bioaktivator seperti EM4 dan gula merah serta tambahkan 5 liter air dan aduk hingga merata.
TribunKaltim.co
limbah rumah tangga
sampah rumah tangga
pengolahan sampah
Tempat Pembuangan Akhir
Budi Susilo
Fakta-fakta Diskotek Marcopolo Dirobohkan, Jadi Markas GRIB Jaya, Kronologi Pangdam Dilempari Batu |
![]() |
---|
Alasan Golkar Pasang Badan untuk Setnov yang Terjerat Kasus Korupsi e-KTP dan Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN, Berlaku Sampai 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polemik Royalti Bikin Gaduh, Menteri Hukum Perintahkan Agar LMKN dan LMK Diaudit |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Perintah untuk Bupati Pati Sudewo, Ingatkan Soal Sopan Santun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.