Berita Nasional Terkini
9 Langkah Mengolah Limbah Rumah Tangga, Mengurangi Sampah di TPA
Ampas adonan ini jangan langsung dibuang karena ampasnya juga bisa digunakan sebagai pupuk organik padat.
3. Campurkan larutan yang sudah dibuat tadi ke dalam tong yang sudah berisi bahan baku pupuk.
4. Setelah tong yang berisi bahan baku tercampur dengan larutan bioaktivator pastikan tong tersebut tertutup dengan rapat.
5. Masukkan selang lewat tutup tong yang telah diberi lubang. Rekatkan tempat selang sehingga tidak ada celah udara.
Baca juga: Kapasitas Tempat Pengolahan Sampah di KIPP IKN Nusantara Capai 80 Ton Per Hari
"Pastikan benar-benar rapat karena reaksinya akan berlangsung secara anaerob. Fungsi dari selang itu untuk menstabilkan suhu adonan dengan membuang gas yang dihasilkan tanpa harus ada udara dari luar masuk ke dalam tong," terang Agnes.
6. Biarkan hingga 7 sampai 10 hari, setelah itu Anda bisa mengecek tingkat kematangannya dengan membuka penutup tong dan cium bau adonannya. Jika wanginya sudah menyerupai wangi tape maka adonan tersebut sudah matang.
7. Adonan yang sudah matang ini lalu bisa langsung dipisahkan dengan cara disaring antara cairan dengan ampasnya. Untuk saringannya bisa pakai saringan kain.
Baca juga: Proyek Baru IKN Nusantara, Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Hingga IPAL
"Ampas adonan ini jangan langsung dibuang karena ampasnya juga bisa digunakan sebagai pupuk organik padat," tutur Agnes.
8. Setelah melewati proses penyaringan, cairan pupuk organik ini dapat disimpan ke dalam botol plastik atau botol kaca.
9. Pengemasan dan penyimpanan yang baik akan membuat pupuk cair organik ini bertahan hingga 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Vokasi: Ini Cara Mengolah Limbah Rumah Tangga."
TribunKaltim.co
limbah rumah tangga
sampah rumah tangga
pengolahan sampah
Tempat Pembuangan Akhir
Budi Susilo
Fakta-fakta Diskotek Marcopolo Dirobohkan, Jadi Markas GRIB Jaya, Kronologi Pangdam Dilempari Batu |
![]() |
---|
Alasan Golkar Pasang Badan untuk Setnov yang Terjerat Kasus Korupsi e-KTP dan Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN, Berlaku Sampai 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polemik Royalti Bikin Gaduh, Menteri Hukum Perintahkan Agar LMKN dan LMK Diaudit |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Perintah untuk Bupati Pati Sudewo, Ingatkan Soal Sopan Santun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.