Pendidikan

Ingat! Peserta UTBK SNBT 2023 Jangan Lakukan Ini Selama Ujian Berlangsung, Cek Sanksinya

Berikut larangan saat UTBK berlangsung, peserta SNBT 2023 jangan sampai lupa, hati-hati dengan sanksinya.

instagram/@_snpmbbppp
Hari ini UTBK SNBT 2023 mulai dilaksanakan! Cek hal yang tidak boleh dilakukan lengkap dengan sanksinya 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut larangan saat UTBK berlangsung, peserta SNBT 2023 jangan sampai lupa, hati-hati dengan sanksinya.

Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 dimulai hari ini, Senin (8/5) dan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Sebagaimana diketahui, UTBK SNBT 2023 dilaksanakan dalam 2 gelombang.

Gelombang pertama berlangsung pada 8-14 Mei 2023.

Sedangkan, gelombang kedua gelombang kedua SNBT 2023 dilaksanakan pada 22 hingga 28 Mei 2023.

Baca juga: Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 Hari Pertama! Cek Jadwal, Aturan, Tata Tertib Selama Ujian Berlangsung

Sebelum mengikuti UTBK SNBT 2023, peserta diharapkan telah membaca aturan dan tata tertib selama ujian berlangsung.

Termasuk dengan larangan saat UTBK, jika peserta UTBK melanggarnya tentu saja ada sanksi yang akan diterima.'

Simak larangan selama mengikuti UTBK SNBT 2023 yang dikutip dari Kompas.com.

1. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

2. Peserta harus bersepatu.

3. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

4. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

5. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

6. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

7. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved