CPNS 2023
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bulan Juni, Cek Batasan Bidang dan Jurusan Pelamar CPNS 2023
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka bulan Juni mendatang. Cek batasan bidang dan jurusan pelamar CPNS 2023.
Dengan bergabung sebagai ASN atau PPPK, pelamar dapat memperoleh berbagai keuntungan, seperti gaji yang layak, jaminan sosial, dan kesempatan untuk membangun karir yang lebih baik di sektor pemerintahan.
Oleh karena itu, sebaiknya jangan lewatkan kesempatan emas ini dan persiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Untuk pendaftaran CPNS 2023, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan.
Namun, pemerintah masih membatasi bidang atau jurusan yang bisa dilamar oleh pelamar pada seleksi CPNS 2023 ini.
Hal yang sama berlaku pada pendaftaran PPPK 2023 yang hanya dibuka bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi pada tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022, pemerintah hanya membuka seleksi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Lalu, apa saja formasi CPNS 2023 yang akan dibuka oleh pemerintah pusat?
Kebutuhan CPNS 2023 tertera dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 pada tanggal 14 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan tentang perekrutan ASN yakni CPNS dan PPPK tahun 2023.
Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023? Inilah Batasan Minimal IPK Formasi Jalur Khusus Cumlaude
Kebutuhan CPNS 2023 ini tersedia di instansi pusat, berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.
Kebutuhan CPNS 2023 di pemerintahan pusat hanya tersedia pada jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.
Sedangkan untuk instansi pusat, juga disediakan kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.
Usulan kebutuhan bagi CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.
Namun, kebutuhan CPNS 2023 diinstansi daerah tidak akan tersedia.
Formasi di pemerintahan daerah tahun 2023 hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.