Jumat, 24 April 2026

Berita Bontang Terkini

Temui Titik Terang, PT BSP dan PT BKU Sepakat Lanjutkan Kerja Sama Kelola SPBN di Bontang

Konflik dua pengelola di SPBN yang merupakan unit usaha Perumda AUJ Bontang, menuai titik terang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang bersama Perumda AUJ dan PT BSP. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Konflik dua pengelola di SPBN yang merupakan unit usaha Perumda AUJ Bontang, menuai titik terang.

Dua perusahaan pengelola yakni PT BKU dan PT BSP kini bersepakat menjalin kerja sama dalam pengelolaan SPBN di Tanjung Limau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Bontang, Senin (8/5/2023) tadi, ada 9 poin tambahan kontrak diusulkan PT BKU ke PT BSP.

Sebab pengelolaan SPBN secara legalitas dibawah tanggung jawab PT BKU selaku perusahaan unit usaha Perumda AUJ Bontang.

Baca juga: LPTQ Kukar Mulai Training Center, Tatap MTQ ke-44 Kaltim di Balikpapan

"PT BSP tetap bisa melakukan pengelolaan. Tetapi kami dari PT BKU usulkan 9 poin tambahan dalam kontrak pengelolaan SPBN,” terang Edi Iskandar dalam agenda RDP Komisi II DPRD Bontang.

Sementara Dewan Pengawas PT BSP Joni Muslim mengatakan telah menyepakati 9 poin usulan tersebut. 

Pada dasarnya, kata Joni, kmenjalin kerjasama itu diinginkan semua pihak. Termasuk dari kubunya.

Menurutnya, konflik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu itu jalan untuk dilakukan kembali perbaikan dalam menjalin kerjasama. 

Baca juga: Muncul Kasus Malaria, Otorita Pastikan Asalnya Bukan dari IKN Nusantara, Penjelasan Kemenkes

"Hasil rapat tadi, kami sepakat melanjukan kerjasama dengan catatan beberapa tambahan point. Semoga kedepannya bisa lebih baik lagi," tutur Joni. 

Sebagai informasi, berikut 9 poin usulan dalam kontrak kerja sama; 

1. Pelaksanaan Sistem Pendistribusian/Pengelolaan PT BSP (Pihak Ke II) wajib melaksanakan sesuai dengan ketrntuan regulasi yang berlaku.

2. PT BSP wajib memberikan laporan bulanan atas kegiatan pengoperasian penjualan BBM subsidi dan Gas LPG 3 Kilogram selambat-lambatnya H+7 setelah kegiatan.

3. Laporan Pertanggung Jawaban ke pihak pertamina,l mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP ke PT BKU.

4. PT BKU diberikan kewenangan memberikan saran dan teguran ke PT BSP apabila diperlukan.

5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dijeluarkan DKP3.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved