Berita Nasional Terkini
5 Manfaat RUU Kesehatan Bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan
Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship dimana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan.
Didalam RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi:
“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”
Selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi: “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”
Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.
"Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata dr. Syahril
2. RUU Solusi Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan
CGBIO, perusahaan biotech Korea yang secara khusus bergerak dalam pengobatan regeneratif, kini resmi masuk ke pasar alat kesehatan (alkes) di Indonesia dengan memperkenalkan Novosis, teknologi implan dan pengganti tulang.
Saat ini kondisinya sektor farmasi dan alkes (alat kesehatan) masih bergantung pada impor secara signifikan.
Sebanyak 90 persen bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor, 88 persen transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor, 0,2 persen total GDP digunakan untuk penelitian dan pengembangan terbilang rendah jika dibandingkan USA (2.8 persen) bahkan Singapura (1.9 persen), dan pelaksanaan uji klinik di Indonesia 7,6 persen dari total uji klinik di negara ASEAN.
Jumlah uji klinik yang dilakukan di Indonesia (787) lebih rendah dari Thailand (3.053) dan Singapura (2.893).
RUU Kesehatan didesain untuk meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Solusi yang ditawarkan RUU antara lain mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri.
RUU Kesehatan juga mencakup bagaimana membangun ekosistem penelitian yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur serta memudahkan perizinan.
Dalam RUU Kesehatan ini juga terdapat pengaturan tentang strategi untuk mencapai kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat dicapai melalui penguatan rantai pasok yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
3. RUU Kesehatan Beri Tambahan Hukum bagi Dokter dan Nakes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.