Berau Memilih

Hadir Pendaftaran Bacaleg di KPU Berau, Ketua Bawaslu Berau Akui Pastikan Tahapan Sesuai Mekanisme

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, hadir pada pendaftaran pertama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Berau daftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, yang terletak di Jalan H Isa I Senin (8/5/2023) sekira pukul 08.00 WITA.(TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, hadir pada pendaftaran pertama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Senin (8/5/2023).

Diketahui perdaftar pertama Bacaleg ke Kantor KPU Berau yang ada di Jalan H Isa I, Tanjung Redeb itu yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau.

Pada kesempatan pendaftaran tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Berau Nadirah berhadir bersama dengan Komisioner Bawaslu Tamjidillah Noor, dan Ira Kencana.

Ketua Bawaslu, Berau Nadirah mengatakan bahwa hadirmya jajaran Bawaslu Berau, untuk melaksanakan pengawasan secara langsung terkait dengan pendaftaran calon legislatif.

Baca juga: Tanggapan KPU Berau soal Baru Satu Partai Politik yang Daftarkan Bacaleg

Pengawasan itu, yakni memastikan seluruh tahapan berjalan dengan mekanisme dan aturan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan perubahannya.

"Serta PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif sebagai aturan pelaksananya," terangnya.

Dirinya pun menghimbau kepada Para Partai Politik (Parpol) yang ingin mendaftarkan Bacalegnya agar terlebih dahulu dapat melengkapi persyaratan yang ada.

Tentunya dengan tetap memperhatikan waktu pendaftaran yang telah dibuka oleh KPU Berau, yaitu mulai dari dibukan pada tanggal 1 hingga ditutup pada 14 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: PT MHU dan PT Berau Coal Harap Kerja Sama Berkelanjutan dengan Tribun Kaltim

"Dan mentaati setiap aturan yang berlaku, baik itu aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun aturan tekhnisnya yaitu PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan DPRD," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Berau Budi Harianto juga mengingatkan agar Parpol yang daftarkan Bacalegnya, dapat jalankan seluruh peroses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KPU Berau sifatnya terbuka. KPU Berau pun akan menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku," terangnya sewaktu adanya pendaftar pertama. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved